Kelabui Polisi, Pelaku Buang Barang Bukti  Sabu seberat 56,26 Gram Ke Sawah,   Warga Gereng Lotim, Ditangkap Polisi

LOTIM – Peredaran narkoba di wilayah Lombok Timur makin marak, Kamis dinihari (24/2) sekitar pukul 00.10 Wita, Satuan Narkoba ( Satnarkoba) Polres Lombok Timur, berhasil menggelandang Imr (30) warga Gereneng kecamatan Sakra Timur Lombok Timur, ke sel tahanan, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 56, 25 gram.

Pelaku dan barang bukti, kini di amankan di sel tahanan Polres Lotim, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, serta  pengembangan pengungkapan jaringan pelaku.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono di dampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat di konfirmasi membenarkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 56,25 gram di wilayah Sakra Timur, dari tangan seorang terduga bandar, yang dinilai kerab melakukan transaksi narkoba di rumahnya,

” Terungkapnya kasus ini, adanya laporan masyarakat, kalau di rumah terduga pelaku, kerap dilakukan pesta bahkan transaski narkoba,” ucapnya.

Terhadap informasi tesebut, menurut Gusti langsung di tindak lanjuti dengan penyelidikan, setelah memiliki bukti, anggota Satnarkoba langsung melakukan penggerebakan ke rumah pelaku, dan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti terduga narkoba jenis sabu seberat 56,25 gram.

” Saat penangkapan di lakukan, pelaku yang sedang duduk di teras rumahnya, terkejut saat melihat anggota polisi datang, untuk mengelabui polisi, pelaku  dan membuang barang bukti narkoba yang di pegangnya ke sawah samping rumahnya melalui fentilasi rumah samping tempatnya duduk,,” katanya.

Dengan disaksikan kepala lingkungan, setelah pelaku di tangkap, langsung di bawa ke samping rumah pelaku, untuk mencari barang bukti yang di buang, dan barang buktipun berhasil di temukan.

” Ada tiga bungkus plastik diduga narkoba, yang di buang pelaku ditemukan di tengah sawah,” katanya.

Tidak itu saja, hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi juga berhasil mengamankan timbangan digital, uang Rp 950 juta di duga hasil transaksi, termasuk 1 buah HP.

“Pelaku langsung kita gelandang  ke sel tahanam Polres untuk menjalani proses hukum, termasuk melakuan pengembangan jaringan pelaku, serta untuk mengungkap asal barang haram di dapat,” jelasnya.

Dalam kasus ini, menurut Gusti, pelaku di jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda Rp 8 miliar.