Pemkab Lotim Terima Kunjungan DPRD Buton,Berguru Perda Miras ‎

LOTIM LOMBOK- Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menerima kunjungan kerja DPRD kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai, kunker DPRD Buthon ini untuk blajar terkait perda khususnya Perda Miras,, Senin (7|2). 

Kunjungan DPRD Buton diterima asisten I Bidang Pemerintahan Lotim,Purnama Hadi mewakili Bupati Lotim di ruang rupatama kantor Bupati Lotim.

Bupati Lotim diwakili Asisten I Setdakab Lotim,Purnama Hadi mengatakan ‎kunjungan DPRD Buton ke Lotim, dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak guna mendukung pembangunan di masing-masing daerah.

Dalam kunjungannya DPRD Buthon ingin tukar pikiran terkait ‎ Peraturan Daerah no.8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan meminum minuman beralkohol. karena Lotim jumlah penduduk 99 persen muslim.

” Keberadaan Perda tersebut diharapkan tidak hanya menekan gangguan kamtibmas tapi juga menunjang pembentukan ahlak dan kepribadian sesuai norma agama,” tegasnya.

Menurutnya, Perda tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan kondisi saat ini, serta tidak selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, utamanya menyangkut investasi yang tengah digalakkan. 

Karenanya Perda tersebut akan disesuaikan.
Dijelaskan pula produksi minuman beralkohol tradisional di Lotim relatif kecil. 

” Miras  tersebut lebih banyak yang dibawa dari luar daerah,maka Pemkab Lotim  juga terus berupaya memberikan alternatif usaha agar para produsen lokal beralih ke jenis usaha lain,” tandasnya.

Sementara ‎Ketua rombongan DPRD Buton Selatan La  Hijria menyampaikan terima kasihnya atas sambutan Pemda Lorim. Buton Selatan sebagai kabupetan yang baru terbentuk pada 2014 lalu masih membutuhkan banyak kelengkapan untuk terus berbenah.

” Dengan hasil kunjungan ini bisa dijadikan rujukan dalam menyusun Perda,” tandasnya