Redam Gejolak Kasus Ujar Kebencian, Bupati Lotim Gelar Silaturrahmi Dengan Pimpinan Ormas Keagamaan
LOTIM LOMBOKita – Antisifasi berlanjutnya konflik di tengah masyarakat, terkait ujaran kebencian dan pasca kasus pengerusakan fasilitas milik As Sunnah di wilayah Bagik Nyake Kecamatan Aikmel Lombok Timur,
Bupati Lombok Timur mengundang anggota Forkopinda, pimpinan ormas keagamaan ( NU, NW, NWDI, Muhammadiyah, As Sunnah, MUI, FKUB) Lombok Timur, dalam acara tersebut, untuk mencari solusi, agar terciptanya kondusifitas kamtibmas, pasca kasus pengerusakan pasilitas milik As Sunnah Bagik Nyake Lombok Timur, beberapa hari lalu.
Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy dalam kegiatan terebut, mengatakan, untuk menjaga kondusifitas, dirinya meminta pihak As Sunnah tidak melanjutkan pembangunan masjid, yang sedang di bangun saat ini, lebih baik dijadikan tempat sosial.
” Kita sepakati pembangunan masjid tidak dilanjutkan, Pemkab akan membayar lahan tersebut, akan dijadikan tempat sosial,” ungkapya, dalam acara silaturrahmi tersebut.
Dalam kegiatan itupun, disepakati 7 item surat pernyataan, yang di buat Pemkab, yang di tandatangani pimpinan ormas keagamaan, disaksikan Bupati dan anggota Forkopinda.
diantara 7 item surat pernyataan tersebut, yaitu menjaga, merawat dan memelihara kerukunan umat beragama, yang di landasi rasa, toleransi, saling menghormati, saling menghargai sesama ummat beragama, Mengutamakan muyawarah mufakat dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. mentaati peraturan dalam hal pembangunan rumah ibadah, termasuk agar menyampaikan dakwah bil mau’izotil hasanah secara langsung atau tidak di media sosial.
“Surat pernyataan ini, agar disosialisasikan kepada masyarakat, oleh masing masing pimpinan organisasi,” pintanya,sehingga kondusifitas kamtibman di Lotin tetap terjaga .
“Yang menjadi tujuan pokok penandatangnan kesepakatan itu agar masyarakat harmoni dapat di lestarikan di Lotim, kerukunan tetap terjaga, ini harapan kita, ” ucap Sukiman.
Isi surat pernyataan yang telah di buat tersebutpun, menurut Bupati, isinya normatif semua, tidak yang janggal, tinggal penekanan terhadap pihak pihak, agar melakanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai jalur nomatif tersebut,
Artinya kalau berdakwah itu di lakukan dengan santun, tidak berdakwah dengan menyinggung faham orang lain.
” Kalau berdakwah di komonitas sendiri, tidak masalah, tapi jangan uplode ke medsos,” pesan Bupati.
Dan kasus inipun prose hukumnya telah di tangani aparat kepolisian, bahkan oknum Tuan guru yang diduga menyebar kebencian dalam dakwahnya, yang viral di medsos, telah ditangani Polda NTB.
” Kalau ada masyarakat atau perorangan yang mengadukan, terkait ujaran kebencian ini, Dia harus bertanggungjawab juga, untuk mempertanggungjawabkan apa yang diucapkannya tersebut,” Kata Sukiman.
