Kasus Ujaran Kebencian di Lotim, Masuk Tahap Penyidikan,
LOTIM LOMBOKita – Jajaran kepolisian bertindak cepat, dalam menindaklanjuti situasi yang terjadi di wilayah kabupaten Lombok Timur saat ini, dengan adanya aksi beberapa elemen masyarakat, terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan salah seorang tokoh As Sunnah di Lombok Timur, yang viral di media sosial (medsos) beberapa hari terakhir.
Terutama datangnya elemen masyarakat, untuk melaporkan kasus ujaran tersebut, baik yang datang ke Polres maupun Polda NTB,
Terhadap laporan masyarakat tersebut, jajaran aparat kepolisian, akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Laporan elemen masyarakat ini, kami telah menindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kapoles Lombok Timur AKBP Herman Suriyono, di kantor Bupati Lotim, Senin (3/1)
Bahkan menurut Kapolres, terkait kasus ujaran kebencian ini, kasusnya telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan,
“Terkait UU ITE penyebaran ujaran kebencian, saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut Herman mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi saat ini, ada dua hal yang ditangani, yaitu kasus ujaran kebencian dan kasus pengerusakan.
“Untuk kasus ujaran kebencian ini, sudah tahap penyidikan, ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya, termasuk mengamankan barang bukti,” jelasnya.
Diantara barang bukti yang diamankan terkait kasus ujaran kebencian, menurut Herman, yaitu video yang viral, yang videonya di potong maupun video lengkap, yang ditengarai menyebabkan munculnya reaksi masyarakat, dan kasus ini semua by proses, bahkan guna meredam aksi massa, pihak terlaporpun telah diamankan oleh Polda NTB.
Begitu juga terkait kasus pengerusakan, yang menyebabkan terjadinya pembakaran, dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kedua kasus ini, proses hukum sedang berjalan, masyarakat diharapkan mempercayakan kepada pihak kepolisian, untuk menyelesaikan persoalan yang muncul saat ini,” pintanya.
