Pemkab Lotim Belum Setifikatkan 600 Bidang Aset

LOTIM LOMBOKita -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur hingga saat ini belum mensertifikatkan kuranglebih 600 bidang asetnya.

Untuk mensertifikaja 600 aset tersebut, Pemkab Loti melakuka secara bertahap, tahun 2021, Bidang Aset Pemkab Lotim telah mengusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 80 aset.

” Kurang lebih ada 600 aset yang belum bersertifikat, dan telah usulkan ke BPN tahun ini, sebanyak 80 aset untuk di sertifikatkan,” ungkap Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim,L.Mustiaref saat dikonfirmasi,Kamis (30|12).

Menurutnya total aset Pemkab Lotim sebanyak 1800 bidang aset, yang sudah disertifikatkan 1200 bidang, dan tinggal 600 bidang aset yang belum, dan ini menjadi perhatian pemerintah daerah.‎

” Aset yang sudah bersertifikat sebanyak 1200 bidang dari 1800 bidang,sedangkan sisanya 600 bidang,” ujarnya.

Sementara itu,lanjutnya,dinas yang banyak tempat aset ini ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbu
d) Lotim, penyerahan kewenangan pusat.

Hal ini menjadi obyek,hak-hak untuk dilengkapi dalam rangka menyusun kelengkapan dokumen untuk tertib administrasi dan pengusulan pembuatan sertifikat.

” Aset-aset milik Pemkab Lotim kita tertibkan dokumen,fisik pemasangan plang dan pembuatan sertifikat untuk antisifasi persoalan dikemudian hari,” tambahnya.

Sementara saat ditanya mengenai masalah tanah pecatu masih masuk aset Pemkab Lotim, Kabid Aset menegaskan sudah tidak lagi tanah pecatu desa masuk dalam aset Pemkab Lotim,karena sudah dikeluarkan menjadi aset desa.

” Tanah pecatu Kawil di kelurahan yang masih menjadi aset Pemkab Lotim,” tandas Mustiaref.