Pelaku Curanmor di Lombok Timur Ditangkap Polisi
LOMBOKita – Tim Puma Polres Lombok Timur bersama Polsek Jerowaru berhasil menangkap SU warga Desa Wakan Kecamatan Jerowaru di rumahnya, Rabu (22/12) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku ditangkap terkait pencurian sepeda motor di tiga tempat daerah itu dengan korbannya, Sukiman Hadi, Umar dan Sudirman. Semuanya warga kecamatan Jerowaru. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur.
Informasi yang dihimpun pelaku beraksi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor dengan rekannya yang saat ini masih DPO,
Terhadap kejadian tersebut, para korban melapor ke kantor polisi dan kemudian ditindaklanjuti.
Dan polisi pun berhasil mengungkap pelakunya, bersama Tim Puma,anggota Polsek Jerowaru langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, termasuk mengamankan barang bukti, hasil aksi dan yang digunakan menjalankan aksinya.
Kapolres Lotim AKBP Herman Suriyono didampingi Kasat Reskrim Iptu M Fajri membenarkan telah menangkap pelaku curamor itu.
“Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan, termasuk mengamankan bersama barang bukti hasil kejahatan pelaku,” jelasnya
Pelaku melakukan aksi ditiga TKP yakni tanggal 27 Februari 2021 di wilayah Bagek Polak, Desa Pandanwangi, tanggal 12 April 2021 di Sagek Mateng dan tanggal 19 Desember 2021 di Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru.
“Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” sebutnya.
