Satnarkoba Polres Lotim, Musnahkan 189 Gram Barbuk Narkoba Jenis Sabu dan Ratusan butir Pil
LOTIM Lombokita – Sebanyak 189 gram lebih, dan 650 butir Pil jenis tramadol, barang bukti narkoba hasil pengungkapan yang di lakukan Satuan Narkoba Polres Lombok Timur, selama satu bulan terakhir, Rabu (29/9) dimusnahkan, barang bukti di musnahkan dengan cara di blender.
Penusnahan barang bukti di saksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lotim, Petugas Pengadilan dan dari dinas kesehatan.
Kabag Ren Polres Lombok Timur Kompol Sutarman mewakili Kapolres Lotim, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini, bentuk keberhasilan satnarkoba dalam mengungkap peredaran barang haram ini di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
” Barbuk narkoba jenis sabu yang di musnah, hasil pengungkapan pelaku di wilayah Jenggik,dimana pelaku menyembunyikan barang bukti di dalam perut,” ujar Tarman.
Selain itu,barang bukti yang di musnahkan yaitu ratusan butir pil jenis tramadol yang di sita di salah satu jasa pengiriman yang ada di Lombom Timur,
karena barbuk tak diambil ambil sama pemiliknya,pihak Jasa pengiriman melapor ke polisi, dan barang bukti langsung di sita,
” untuk kasus pil ini, masih dalam penyelidikan,” katanya, seraya menagatakan, kalau penerima barang tak memiliki alamat, hanya alamat pengirim saja dari daerah Tangerang.
Kasi Pidum Kejaksaab Negeri Lotim I Made Oka Wijaya, di sela pemusnahan barang bukti, pihaknya memberikan apresiasi pada Satnarkoba Polres Lotim,atas keberhasilannya, mengungkap kasus ratusan gram narkoba tersebut.
” kami apresiasi keberhasilan Satnarkoba ungkap kasus narkoba ini,” ucapnya.
Saat ditanya sejauh mana penanganan pelaku kasus yang narkoba yang barang buktinya telab di nusnahkan, Oka tak banyak berkomrntar, hanya mengatakan kalau kasus ini, SPDPnya telah di terima.
