Cemburu Wanita Pemandu Lagu Digoda, Made Aniaya Teman Mabuk Hingga Diamankan Polisi
LOMBOKita – Polres Lombok Tengah mengamankan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan, Made asal Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut.
Made diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa jaket dan pakaian korban, dua buah HP dan 13 botol minuman keras tradisional jenis tuak.
“Satu terduga pelaku masih dalam pengejaran aparat, nama dan identitas sudah kami pegang,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK saat press realese di halaman Satreskrim Polres Lombok Tengah, Senin (12/7/2021).
Menurut Kasat Reskrim, pelaku Made ditangkap dan diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan karena dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di kawasan wisata Mandalika, Kuta Kecamatan Pujut.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana, pelaku pengeroyokan terancam pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Motif tindak pidana penganiayaan itu, lanjut Kasat Reskrim, para pelaku merasa tersinggung dengan korban Sate Wijaya Saputra yang berdiri sambil memukul meja saat bersama di lokasi kejadian.
“Informasinya juga, antara korban dan pelaku ada masalah hubungan asmara. Korban berusaha mendekati seorang wanita pemandu lagu yang sejak lama didekati pelaku,” kata Kasat Reskrim didampingi Ps. Kasi Humas Iptu Susan Verra Sualang dan Kanit Pidum Satreskrim Ipda Ni Luh Putu Titin R. S., S. Trk beserta sejumlah anggota Satreskrim dan Humas Polres.
Kasat Reskrim menegaskan, tindakan gerak cepat mengamankan pelaku dilakukan untuk mengantisipasi informasi bias yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terlebih pada masa pemberlakuan PPKM di NTB dan Lombok Tengah saat ini.
Demikian pula dengan kafe tempat kejadian perkara, Kasat Reskrim menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP selaku aparat penegak Perda untuk menetapkan apakah kafe tersebut melanggar Perda atau bukan.
