Mencuri Motor Anggota Polisi Di Lotim, Ditangkap Loteng 

LOTIM Lombokita – Berakhir sudah pelarian DP (21) warga Bilelando kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, salah satu dari empat pelaku pencuri sepeda motor, milik salah seorang anggota Polisi yang berdomisili di wilayah Terara.

Tiga orang kawanan pelaku telah di tangkap sebelumnya, sementara pelaku sempat menjadi DPO Polres Lombok Timur, DP ditangkap di rumahnya di Bilelando oleh Tim Puma Polres Lotim Jumat dinihari (9/7) sekitat pukul 03.00 Wita.

pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan Polres Lotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,serta proses hukum

Informasi yang dihimpun, aksi pelaku saat menjalankan aksinya, membawa kabur sepeda motor korban, yang di parkir di garasi rumah terekam CCTV, tidak itu saja, pelaku merupakan salah satu pelaku pembegalan di wilayah Keruak.

Saat beraksi, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban, yang berprofesi sebagai polisi tersebut, dan kejadian tersebut, pagi hari dilaporkan korban ke polres, guna penyelidikan dan mengungkap pelaku.

Berkat rekaman CCTV, dalam waktu tak terlalu lama pelaku berhasil di tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, sementara tiga orang komplotannya telah tertangkap lebih dahulu.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim,Iptu M Fajri saat dikonfirmasi membenarkan kalau Tim PUMA Polres Lotim bersama Tim PUMA Polda NTB berhasil menangkap pelaku pencurian dan begal yang terjadi di wilayah hukum Polres Lotim.

” Pelaku di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, termasuk mengamankan barang bukti, sepeda motor milik korban dan milik pelaku yang di gunakan menjalankan aksi,” katanya

Pelaku langsung di gelandang ke Polres Lotim, dan kini sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

dikatakan Fikri, sebelumnya, Tiga orang kawan pelaku, telah di tangkap, dan pelaku sempat menjadi buronan.

” pelaku sempat menjadi buronan, dan kini telah berhasil ditangkap,” jelasnya, seraya mengatakan dalam kasus ini, pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.