Nekad, Saat Akan Ditangkap, Pelaku Penjambretan Mahasiswi Di Lotim, Berusaha Kabur Melalui Atap Rumah

LOTIM Lombokita- Zn (21) warga Desa Selagik kecamatan Terara Lombok Timur, Pelaku kasus penjambretan HP milik RP (21) mahasiswi, warga Anjani kecamatan Suralaga, yang terjadi di jalan jurusan Anjani beberapa waktu lalu, berhasil di ringkus tim Puma Polres Lombok Timur, Jumat dinihari (2/7) sekitar pukul 01.30 Wita,

saat penangkapan di lakukan, pelaku sempat melakukan perlawanan,bahkan berusaha untuk kabur, namun dengan kesigapan anggota Tim Puma, pelaku berhasil di tangkap, dan labgsung di gelandang ke sel tahanan Polres Lotim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,serta menjalani proses hukum.

Informasi yang di himpun, korban RP (21) warga Anjani yang berstatus mahasiswi, saat pulang dari Selong menuju Lenek,menggunakan sepeda motor, berboncengan bersama temannya,

Saat melintas di jalan jurusan Anjani, tiba tiba dari arah belakang, korban di pepet pelaku menggunakan sepeda motor, saat situasi jalan raya lengang, pelaku langsung beraksi,mengambil HP milik korban,yang di simpan di laci sepeda motornya,

Karena kaget, korban terjatuh bersama motornya, dan korban sempat berteriak.minta tolong warga, Dan pelaku berhasil.membawa kabut HP milik korban.

Sementara itu, warga yang mendengar teriakan korban, langsung memberi pertolongan,meski korban dan warga sempat melakukan pengejsran terhadap pelaku, karena pelaku sudah jauh, korban dan warga balik, dan langsung melapor ke Polres Lombok Timur,

Laporan korban,langsung di tindak lanjuti, dan dilakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku pejambret berhasil di tangkap Tim Puma Polres Lotim di rumahnya.

Yang unik dalam.penangkapan pelaku ini, pelaku sempat berusaha kabut melalui atap.rumahnya, bahkan keluarga pelakupun sempat menghalangi aksi penangkapan terhadap pelaku, namun dengan kesigapan anggota, usaha pelaku untuk kabur di gagalkan.
pelakupun berhasil di ringkus, Saat itu juga pelaku langsung di gelandang ke sel tabanan Polres, untuk proses hukum.termasuk mengamankan barang bukti 1 Buah HP dan satu unit sepeda motor yan di gunakan menjalankan aksinya.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim,Iptu M.Fajri saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku penjambretan HP milik mahasiswi yang terjadi di jalan umum Anjani beberapa waktu lalu.

” Pelaku di tangkap di rumahnya, termasuk mengamankan barang bukti hasil kejahatan dan yang digunakan melakukan kejahatan,” ucapnya.

Menurut Fajri, saat penangkapan pelaku,pelaku sempat mau kabur melalui atap rumah, bahkan keluarganya juga sempat menghalangi.

” pelaku kini mendekam di sel tahanan, untuk.jalani proses hukum,” jelasnya, seraya mengatakan, dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diats tujuh tahun penjara.