PTUN Mataram Menangkan Gugatan Lima Calon Kawil Desa Pringgabaya
LOTIM Lombokira – Lima calon Kepala Wilayah (Kawil) di Desa Pringgebaya,Kecamatan Pringgebaya, Kabupaten Lombok Timur menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Majelis hakim mengabulkan gugatan lima colon Kawil yang nomor putusan 4|G|2021|PTUN.MTR hari Selasa tertanggal 11 Mei 2021.
Diantara para penggugat yakni Hamdan,Calon Kawil Sari Goje, Khairil Ihsan, Calon Kawil Jejangka Daya, Herni Hariandi Calon Kawil Padamara,Lalu Nopin Rahmanto Calon Kawil Bilawong Daye dan Sahbandi calon Kawil Pekosong.
Hal ini dibenarkan salah satu penggugat,Hamdan,Calon Kawil Sari Goje saat dikonfirmasi, Senin (17|5).
” Kami berlima calon Kawil di wilayah Desa Pringgebaya menang gugatan di PTUN Mataram,” tegasnya.
Ia menyebutkan dalam isi putusan PTUN tersebut mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal surat keputusan kepala Desa Pringgebaya Nomor 01 Tahun 2021 tentang pengangkatan perangkat desa Pringgebaya Kecamatan Pringgebaya tanggal 4 Januari 2021.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Kades Pringgebaya untuk segera menjalankan amar putusan tersebut, dengan melantik mereka menjadi Kawil di lima Kawil yang ada.
” Kami minta Kades segera menjalankan amar putusan PTUN tersebut, dan segera melakukan pelantikan,” ujarnya.
Hamdan menambahkan dalam test perangkat desa atau Kawil itu, dirinya yang tertinggi nilainya,akan tapi justru tidak dilantik, orang lain yang mendapatkan SK dan dilantik oleh Kades Pringgebaya.
” Atas dasar itulah kami melayangkan gugatan ke PTUN dan alhamdulillah menang,” tandasnya seraya meminta agar Kades segera melantik kami untuk bekerja bersama-sama membangun desa kearah lebih baik.
Ditempat terpisah Kades Pringgebaya, Sutiman sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi meski telah beberapa mencoba menghubungi melalui telepon selulernya, akan tapi tidak aktif.
Sekdes Pringgabaya, Khairul Azmy saat di konfirmasi, mengatakan dirinya telah mendapatkan informasi mengenai lima calon Kawil yang menggugat ke PTUN dinyatakan menang, akan tapi secara tertulis kami belum menerimanya.
Terkaur langkah untuk menjalankan putusan PTUN tersebut, ada ditangani Kades.
” Soal hasil PTUN itu, kewenangan ada di pak Kades,” sebutnya.
