Proses Hukum Laporan Pencekikan Oknum Wartawan Oleh Oknum SatpolPP Tetap Berproses
LOTIM Lombokita – Kasus laporan Deni wartawan insidelombok, terkait kasus pencekikan dan penendangan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpolpp Lombok Timur, tetap berptoses, meski kedua pihak telah di damaikan oleh Sekda Lombok Timur di ruang Sekda Lotim, Rabu (5/5).
Bahkan pihak penyidik berencana akan melakukan pemanggilan terhadap Pelapor Senin depan.
” Karena kasusnya dalam masih proses lidik, meski telah ada perdamaian kedua pihak, pemanggilan tetap dilakukan guna memintai keterangan,” ucap Kanit Tindak Pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Lombok Timur Aipda Widiastra, seijib Kasat Reskrim AKP Daniel P Simangunsong, di Selong, Rabu (5/5).
Bahkan menurut Kanit Pidum, pihaknya telah memintai keterangan (memBAP) pihak pelapor dan saksi korban, tinggal meminta keterangan terlapor
” Tinggal kita memanggil terapor untuk di mintai keteranggan,karena pelapor dan saksi pelalir telah dimintai keterangan Rabu Suang,” katanya.
Kalaupun nantinya ada penyelesaian melalui restoraai justis pihaknya siap mempasilitasi, agar kedepannya tidak ada kejadian serupa lagi.
“Walaupun kedua belah pihak sudah berdamai namun fakta dan isinya kami belum tahu, karena suratnya belum ada didepan kami, secara legal formal laporan belum dicabut, sehungga prosea lidik tetap di lakukab,” jelasnya.
Aaat ditanya adanya perdamaian diantara kedua belah pihak,menurut Kanit Pidum, karena kasus ini dalam tahap lidik maka prosesnya tetap berjalan, seandanya kedua pihak ingin berdamai, dapat di lakukan dengan di saksikan pihak penyidik.
” Dalam kasus ini, kami
masih membutuhkan satu atau dua saksi lagi, setelah itu baru dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” sebutnya.
“Perdamian yang telah di lakukan bukan berarti proses hukum terhenti, tetapi masuk katagori meringankan,” sambung Zuarno SH
