Penyuplai Miras 303 botol Lewat Online,Diamankan Polisi

LOTIM Lombokita – Dua palaku penyuplai miras yang di pesan lewat online, yaitu NS dan KP, warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.‎diamankan anggota Polsek Pringgebaya saat gelar razia miras di jalan umum Apitaik – Labuhan Lombok Sabtu malam sekitar pukul 23.30 Wita

Kedua pelaku dan barang bukti langsung di amankan ke Polsek guna proses hukum.

Kapolsek Pringgebaya AKP Totok Hariyanto melalui Kasubag Humas Polres Lotim,Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penyuplai miras asal Lingsar dengan pemesanan melalui online sebanyak 303 botol miras.

” Pelaku diamankan saat petugas sedang melaksanakan razia,” tegasnya.

Ia menjelaskan ‎ penjualan Miras Tradisional jenis Tuak  Antar kabupaten tersebut di pesan oleh  pembeli kepada pelaku secara  Online via telpon,dan barang diantar langsung oleh pelaku menggunakan Mobil.‎

Saat razia di gelar mobil pelaku dihentikan petugas, dan di lakukan penggeledahan di mobil pelaku, dan menemukan  miras tradisional jenis tuak   sebanyak 303 botol di sembunyikan dan di bungkus menggunakan karung gros warna putih yang di sembunyikan di dalam.mobil pelaku.

”  Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pringgebaya,” tukasnya.

L Jaharuddin juga mengatakan, pengakuan pelaku kepada penyidik, dalam jalankan aksinya pelaku menjajakan jualannya aecara online, dan mengantar langsung ke pemesan menggunakan mobil pribadi.
dalam sepekan pelaku mengantar pesanan ke pringgabaya capai 900 botol.lebih

” Pelaku juga mengakui kalau dirinua menjual miras tak hanya ke kecamatan Primnggabaya tapi ke kecamatan lain,” tandasnya.