Polisi Lotim Bekuk Dua Spesialis Pencuri Peralatan Sekolah
LOMBOKita – Dua pelaku pencuri spesialis peralatan sekolah yang beraksi di beberapa Sekolah di wilayah kecamatan Suela Lombok Timur, Pah (46) warga Dusun Batu Basong desa Suntalangu kecamatan Suela dan Salam (18) warga Desa Sugian kecamatan Sambelia, Sabtu malam (22/8) sekitar pukul 19.00 Wita berhasil ditangkap anggota Polsek Suela bersama Tim Puma Polres Lombok Timur di rumah Pah bersama barang bukti hasil jarahannya.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasubag Humas IPTU L Jaharuddin yang di konfirmasi membenarkan adanya dua pelaku pencuri spesialis sekolah di wilayah kecamatan Suela.
“Kedua pelaku di Tangkap di rumah salah satu pelaku (Pah) tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Termasuk mengamankan barang bukti hasil kejahatannya berupa 2 Unit Proyektor, 1 Unit Scaner merek Hp,1 Buah Speaker Aktif , 1 Buah Timbangan , 1 Buah Amplipier, 1 Buah Keyboard, 2 Unit Laptop Merk Accer dan 1 Unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku.
“Sebagaian barang bukti ada yang sudah di jual pelaku, dan masih dalam pengembangan,” ucapnya.
Dikatakan Jaharuddin, modus pelaku dalam menjalankan aksinya.pelaku sebelum jalan kan aksinya, mereka terlebih dahulu memantau situasi sekolah yang menjadi sasaran,
Ketika dinilai yang menjadi ingatannya aman, mereka langsung mendatangi TKP menggunakan sepeda motor, sesampai TKP, kedua pelaku membagi tugas, yang yang bertugas mengawasi situasi dj luar dan satu lagi bertugas menjalankan aksi untuk.masuk ke ruang TU yang menjadi sasaran.
Seperti halnya yang di lakukan kedua pelaku di SDN 2 Suela. kedua pelaku berhasil menjarah barang milik sekolah dan langsung kabur.
“Akibat kejadian itu, korban alami kerugian Rp 25 juta, dan korban langsung melapor ke Polisi,” katanya.
Berdasarkan laporan korban tersebut, anggota melakukan pengembangan penyelidikan dan pengungkapan pelaku.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Polres untuk pengembangan proses hukum lebih lanjut,” kata Jaharuddin.
