Polisi Lotim Tetapkan Dua Oknum L-KPK jadi Tersangka


LOMBOKita – Dua oknum Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) NTB yang tertangkap OTT di wilayah Terara beberapa wwktu lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang yang kini ditahan Polisi Lombok Timur itu yakni Sahudin (52) warga Lingkungan Marde Kelurahan Praya dan HM. Tahirudin (46) warga Suralaga Kecamatan Suralaga.

“Kedua oknum LSM L-KPK yang ditangkap OTT telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penanganan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Daniel P Simangunsong, Kamis, (23/7/2020).

Dikatakan Daniel, penetapan keduanya menjadi tersangka karena dinilai cukup bukti dan mereka tertangkap tangan tim saber pungli Polres Lotim ketika sedang transaksi.

“Perbuatan kedua dua pelaku dianggap telah meresahkan masyarakat dilengkapi barang bukti dan korban,” ujarnya.

Zeinta Tour and Travel - Solusi Ke Baitullah
Zeinta Tour and Travel