Perkosa Keponakan di Rumah Istri Muda, Pelaku Mengamankan Diri ke Kantor Polisi
LOMBOKita – Pelaku pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Lombok Timur.
“Pelaku datang mengamankan diri di Polres,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasubag Humas IPTU Lalu Jaharuddin.
Kini pelaku yang berasal dari kecamatan Pringgabaya itu berstatus tersangka, dan kasusnya sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
Menurut Jaharuddin, pelaku memerkosa keponakannya di rumah istri muda, dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
“Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres untuk menunggu proses hukum,” paparnya.
Jaharudin mengungkapkan, pelaku menjemput korban di rumahnya, dan diajak ke rumah istri mudanya. Namun karena melihat situasi sepi, pelaku menjalankan aksi bejatnya kepada keponakannya yang masih duduk di bangku SMP. Bukan hanya sekali, perbuatan amoral itu dilakukan sebanyak tiga kali.
