Tiga Warga Lotim Pemilik Narkoba Ditangkap Timsus Ditnarkoba Polda NTB

LOMBOKita – Tim Khusus (Tikus) Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menangkap tiga warga Lombok Timur pemilik narkoba jenis shabu, Jumat malam (12|6) sekitar pukul 20.30 Wita.

Ketiga pelaku ditangkap di Desa Dasan Lian Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.‎ Mereka adalah AM, DH dan AR. Penangkapan dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK.

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB melalui Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama membenarkan pihaknya berhasil menangkap tiga warga pemilik narkoba jenis shabu.

“Pelaku kini kami bawa ke Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

‎Mantan Kasat Reskrim Polres Lotim ini mengatakan, pihaknya mengamankan ‎satu bungkus bungkus rokok yang berisi 1 klip besar diduga narkotika dengan berat 15, 47 gram, 1 buah tas pinggang berwarna hitam berisi beberapa unit HP.

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah uang, tiga buah potongan klip plastik bekas tempat diduga narkotika jenis shabu, 1 kotak plastik peluru gotri air soft gun, 1 sepeda motor dan 2 sedotan 

‎Terhadap para tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
‎‎
“Kami juga mengenakan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tambah Yogi.