Warga Paok Lombok Ditangkap Nyabu. Barang Bukti Sabu 8,5 Gram Diamankan
LOMBOKita – Satuan Narkoba Polres Lombok Timur Senin dini hari (13/4/2020) berhasil meggelandang pemilik sabu seberat 8,4 gram ke sel tahanan.
Pemilik sabu yang ditangkap tersebut yaitu AGR (41) warga Desa Paok Lombok Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Narkoba IPTU Hendry Kristianto yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

“Saat penangkapan, kata Hendry, pelaku sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya,” katanya.
Berdasarkan alat bukti itu, malam itu juga pelaku langsung digelandang ke sel tahanan Polres Lotim untuk proses hukum.
Barang bukti yang diamankan yaitu 12 poket kecil dan 2 poket besar, satu buah bong yang digunakan konsumsi sabu, korek api, gunting, tabung kaca dan beberapa barang bukti lainnya.
“Dalam kasus ini pelaku dijerat UU Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ucapnya.
