Sanksi Perda Miras Lotim Minta Dinaikkan, Setuju?

LOMBOKita – Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio meminta agar sanksi untuk Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) No. 08 tahun 2002 dinaikkan dari Rp 3 juta menjadi Rp15 juta. 

Begitu juga kurungan atau penjara perlu diberikan kepada para pelaku miras. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada para pelaku miras tidak lagi menjual atau mengkonsumsi miras yang memiliki dampak negatif.

“Lebih baik denda dalam Perda Miras dinaikkan lebih besar lagi menjadi Rp 15 Juta,” tegas Kapolres.

Zeinta Tour and Travel - Solusi Ke Baitullah
Zeinta Tour and Travel

Menurutnya, masih maraknya penjual dan orang yang mengkonsumsi miras di Lombok Timur disebabkan masih ringannya denda yang dijatuhkan, sehingga para pelaku yang terjaring akan bisa membayar denda dengan mudah.

Karena itu, Kapolres sependapat dan setuju jika Perda Minuman Keras tersebut direvisi, terutama pada sanksi bagi yang melanggar.

“Setuju kalau Perda miras direvisi terutama masalah sanksi dan denda agar diperberat, meskipun masuk dalam tipiring, ” pintanya.

Hal yang sama dikatakan Ketua DPRD Lotim, Murnan, setuju Perda miras direvisi terutama menyangkut masalah sanksi dan ancaman harus diperberat.

“Kami setuju Perda miras direvisi,” tegasnya.