Dua Pemburu Hewan Dilindungi Ditangkap di Kawasan TNGR
LOMBOKita – Pihak Kepolisian Hutan (Polhut) dan Anggota Polsek Montong Gading berhasil menangkap dua pelaku pemburu liar hewan yang dilindungi di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) wilayah Joben Desa Pesanggarahan Kecamatan Montong Gading, Selasa (3|9), sekitar pukul 11.47 wita.
Pelaku diketahui bernama Mus (43) dan Jan (25) warga Desa Sesaot Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lotim guna proses hukum.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada penangkapan dua pelaku pemburuan liar hewan yang dilindungi di wilayah TNGR Joben.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni dua ekor daging kera atau lutung hitam dan satu unit sepeda motor dan senapan angin yang digunakan untuk melakukan pemburuan liar.
“Kami hanya membantu mem-back-up penangkapan pelaku yang dilakukan anggota Polhut,” tegasnya.
Pihaknya mendapatkan laporan adanya anggota Polhut minta di-back-up mengenai adanya pemburuan liar di wilayah hutan TNGR Joben.
Dimana petugas melihat dua orang pelaku menuju arah utara dengan masuk ke pos TNGR, dengan membawa hasil buruannya, untuk kemudian mengikuti pelaku dengan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.
“Pelaku dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE),” tukas Kasat Reskrim Polres Lotim.
