Timsus Polres Lotim Tangkap Pencuri dan Penadah HP
LOMBOKita – Timsus Polres Lombok Timur berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian Handphone (HP) yang terjadi di wilayah Pancor, Rabu (28|8) sekitar pukul 11.30 Wita.
Pelakunya adalah ASM (30) warga Lingkungan Lauk Masjid Kelurahan Pancor dan JML warga Paok Motong Masbagik dan MHL (32) warga Rempung Kecamatan Pringgesela.
Kini para pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Perusa Utama membenarkan adanya penangkapan pelaku dan penadah HP curian tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing,” tegas Kasat Reskrim.
I Made Yogi menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada siang hari dengan cara memasuki kamar kos milik korban melalui pintu dan mengambil barang berharga milik korban berupa satu unit HP.
Kemudian pelaku menelpon korban untuk meminta uang tebusan senilai Rp200 ribu. Korban pun menuruti permintaan pelaku dengan mentransferkan sejumlah yang yang diminta. Namun, pelaku tidak juga mengembalikan HP tersebut.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku menjual HP tersebut ke orang lain yang kini disangkakan sebagai seorang penadah yang merupakan tukang jual beli HP.
Barang bukti berupa HP dan lembaran transperan dari korban ke pelaku sudah diamankan,” tandas Kasat Reskrim.
