Triwulan Tiga, Polres Lotim Ungkap 30 Kasus 3C dan , 15 Tetsangka

LOMBOkita – Jajaran kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, selama triwulan ketiga berhasil ungkap 30 kasus 3C (curat,curas,curanmor),termasuk berhasil menangkap 15 orang pelaku dan penadah hasil kejahatan tersebut.

“Jumlah ini bisa bertambah,karena dari semua kasus yang terungkap ini, masih dalam.pengembangan penyelidikan,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Ida Bagus Made Winarta,yang di dampingi Waka Polres Kompol Bayu Winoto,Kasat Reskrim AKP I Made Yogi PU dalam press confrence yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Lotim,Rabu ( 28/8).

Menurut Kapolres dari 30 kasus yang di ungkap tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 25 unit kendaraan roda dua, empat unit roda empat dan dua unit roda enam. Termasuk juga mengamankan ranmor roda dua yang tak miliki dokumen sah dari masyarakat.

‘Para pelaku yang diamankan tersebut, ada yang di jerat  pasal 363 KUHP dan ada juga yang di jerat asal 480 KUHP,” ucapnya.

Modus operandi para pelaku menurut Kapolres, para pelaku dalam menjalankan aksinya mereka merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.sebagaimana barbuk kunci T yang diamankan anggota saat menangkap para pelaku.

” Kita juga berhasil amankan pelaku dan barbuk hasil kejahatan, yang TKPnya di luar wilayah hukun Polres Lotim,” tutut Winarta.

seraya menyebutkan kasus tersebut yaitu 3 kasus dengan barang bukti satu unit sepeda motor dan satu unit mobil pick up,dan kasus inipun telah di serahkan ke polres beraangkutan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, untuk menekan maraknya aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Lotim, pihaknya akan terus berupa melakukan pengungkapan pengungkapan atas kasus yang di nilai.meresahkan masyarakat, terutama.kasus curanmor.

Ternasuk akan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang membeli motor atau mobil hasil kejahatan.

“Terhadap masyarakat yang membeli atau menyimpan kendaraan hasil kejatahan, apalagi tak miliki dokumen tidak sah akan kita tindak tegas,” jelasnya.

Menurutnya, kalau tidak ada pembeli, maka dirinya sangat yakin, kasus kejahatan pencurian curanmor di wilayah Lombok Timur tidak akan ada.

“Hasil evaluasi terhadap kasus curanmor ini,karena modus pelaku merusak kunci stang kendaraan, masyarakat di imbau gunakan kunci ganda di kendaraanya juga,” pesannya.
Seraya mengatakan, kasus curanmor belakangan ini marak di tempat tempat pemukiman.

Kapolres Winarta juga mengimbau masyarakat  agar tidak melakukan tebusan, ” kalau sistem tebus itu,segera laporkan,dan kita akan tangkap pelakunya,” tagasnya,

termasuk mengingatkan masyarakat agar jangan cepat tegiur membeli kendaraan dengan harga murah tapi hasil kejahatan.