RSUD Baru, Antara Niat Mulia dan Potensi Melawan Hukum

Oleh Andra Ashadi*.

Pemerintah Daerah mulai 28 Agustus 2019, akan memberikan akses pelayanan kesehatan lebih kepada masyarakat Lombok Timur, karna beroperasinya layanan Rumah Sakit baru yang di beri nama “Rumah Sakit Dhuafa” yang kini menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Timur, yang berlokasi di Labuhan Haji.

Rumah sakit yang awal pembangunan nya ini dihajatkan bagi kaum Dhuafa oleh Bupati sebelumnya Ali Bin Dahlan, kekinian di kelaim telah dilengkapi peralatan sesuai standar Rumah Sakit tipe C, jika klaim ini benar tentu akan sangat bermanfaat bagi masyrakat dalam mengakses salah satu hak dasar (human of right) nya berupa kesehatan.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, Apakah benar secara prosedur, peralatan, dan termasuk semua SDM-nya sudah sesuai dengan regulasi yang ada..???.

Pertanyaan ini tentu bukan dalam kerangka untuk menghambat niatan baik Pemerintah Daerah, sebaliknya semua pihak harus mendukung semua program yang mengarah ke peningkatan mutu dan kualitas Sumber Daya Manusia, tetapi pertanyaan ini harus di lontarkan ke penentu kebijakan karna jangan sampai niat baik berubah menjadi bencana karna faktor kelalaian manusia (human of eror). Apa lagi juga berpontensi melawan Hukum.

Menjawab pertanyaan di atas tentu rujukan kita Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) RI Nomor 56 Tahun 2014 sebagai regulasi pengaturnya.

Dalam Peraturan Menteri ini, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Pasal 1, Ayat 1). Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan
kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit (Pasal 1 Ayat 2).

Berdasarkan penjelasan dan difinisi Rumah sakit pada pasal 1 Ayat 1 dan 2 ini harus menjadi telaah dasar bagi pemerintah daerah sehingga tidak asal-asalan membuat layanan kesehatan pablik, terlebih ada niat akan menaikkan beberapa Puskesmas menjadi Rumah Sakit, Karna disamping Rumah sakit sebagai pungsi sosial yang kini jauh bergeser menjadi pungsi komersil, ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus di perhatikan.

Pada keterangan Pres Kabid Pelayanan Kesehatan RSUD Lombok Timur (https://ntbpos.com/rsud-labuan-haji-mulai-dioprasikan/) mengatakan di RSUD baru ini akan di tugaskan 7 orang dokter. Dalam hal ini saja terjadi kelalaian dan *terdapat perbuatan melawan hukum Karna pada Pasal 43 Ayat 2 huruf a Tenaga medis sebagaimana dimaksud paling
sedikit terdiri atas 9 (sembilan) dokter umum untuk pelayanan medik dasar,* bagi rumah sakit tipe C.

Disamping kewajiban untuk memenuhi sarat mutlak yang sekurang kurangnya 9 orang dokter , dinas kesehatan sebagai (stekholder) terkait *harus membatinkan juga ayat 2 pasal 43* tentang SDM (tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, tenaga non kesehatan) yang harus ada menjadi sarat mutlak dalam Rumah Sakit Umum tipe C, untuk menghindari ugal-ugalan.

Masih dalam pasal 41 Ayat 2 mulai dari huruf b sampai hurup d, tenaga medik yang harus ada; 2 (dua) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut;
2 (dua) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik
spesialis dasar;
1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang; dan
1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik
spesialis gigi mulut.

Bagaimana dengan standar tenaga medik di RSUD Baru ini…???

Pemerintah Daerah belum memberikan konprensi pres yang komprhensive tentang ini.

Pasal 42 ayat 3 mengatur standar tenaga medik pendukung yang harus ada dalam rumah sakit tipe C, yakni Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah
Sakit;
b. 2 (dua) apoteker yang bertugas di rawat inap yang dibantu oleh
paling sedikit 4 (empat) orang tenaga teknis kefarmasian;
c. 4 (empat) orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling
sedikit 8(delapan) orang tenaga teknis kefarmasian;
d. 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi
dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi
klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis
kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

Sedangkan Pasal 44
ayat (1) mengatur kewajiban Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c dihitung dengan perbandingan 2
(dua) perawat untuk 3 (tiga) tempat tidur.
Sedangkan ayat (2) mengatur Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Ada juga persyaratan
Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan
pada pasal 45 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d dan huruf e yang harus di penuhi juga untuk dapat mendirikan dan dikatakan rumah sakit umum tipe C.

Apakah sudah terpenuhi…???

Jika mengacu pada aturan normative ini tentu Rumah Sakit Umum Daerah Baru kita ini belum dapat di katakan RSUD tipe C, dan Bupati Lombok Timur selayaknya *mengevaluasi Stekholder* terkait yang terkesan ABS (Asal Bapak Senang), yang tidak memperhatikan kaidah dan norma hukum yang berlaku, karna nantinya ini juga akan berimplikasi luas termasuk melanggar undang-undang perlindungan konsumen, belum lagi dampak sosiologis politik yang harus di bayar mahal jika ada yang menaikan eskalasinya dan melakukan gugatan hukum.

Tak kalah penting juga Kepala Daerah sebagai puncuk pimpinan tertinggi dan penanggung jawab dalam hal ini, harus turun gunung untuk memastikan peralatan RSUD baru ini memenuhi setandar atau tidak, karna melihat lampiran Peraturan Mentri ini ada seabrek alat medik yang harus ada, karna sesuai Pasal 46 ayat 1 dan 2, dimana
pada ayat 1 Peralatan Rumah Sakit Umum kelas C harus memenuhi standar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan ayat 2 Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit terdiri
dari peralatan medis untuk instalasi, gawat darurat, rawat jalan,
rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi,
laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi,
instalasi gizi, dan kamar jenazah.

Sisi lain yang tidak boleh luput dari evaluasi Pemerintah Daerah Lombok Timur izin dasar yang terdiri dari izin operasional apakah terpastikan sudah sesuai regulasi, atau mendapatkan laporan Asal Bapak Senang juga dalam konteks ini.

Pertanyaan di atas kewajiban sejarah untuk menjernihkan mengingat historis dan persefsi publik tentang Rumah Sakit Baru ini yang penuh dengan sekandal (Kong kolikong) antara cukong dengan pemerintah sebelumnya, hingga kuat dugaan juga akan melanggar amanat Pasal 72 ayat;
(1) dimana Untuk memperoleh Izin Operasional, pengelola di daratan mengajukan
permohonan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin sesuai
dengan klasifikasi Rumah Sakit dengan melampirkan dokumen:
a. Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional
untuk pertama kali;
b. profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan,
rencana strategi, dan struktur organisasi;
c. isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit
yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan,
bangunan dan prasarana;
d. gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung;
e. izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi;
f. dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan;
g. daftar sumber daya manusia;
h. daftar peralatan medis dan nonmedis;
i. daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan;
j. berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai
kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan untuk
peralatan tertentu; dan
k. dokumen administrasi dan manajemen.
sedangkan ayat
(2) mengatur tentang Instrumen self assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK ini.
Selanjutnya ayat
(3) mengatur Dokumen administrasi dan manajemen sbagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf k meliputi:
a. badan hukum atau kepemilikan;
b. peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws);
c. komite medik;
d. komite keperawatan;
e. satuan pemeriksaan internal;
f. surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan;
g. standar prosedur operasional kredensial staf medis;
h. surat penugasan klinis staf medis; dan
i. surat keterangan/sertifikat hasil uji kalibrasi alat kesehatan.

Evaluasi ini mulai Berat bukan..???

Jika pasal 72 PMK No.56 ini di jadikan pisau analisa dalam telah obyektive keberadaan RSUD Baru ini, tentu ini adalah pekerjaan rumit yang harus di kerjakan secara matang tanpa tergesa gesa, yang di mana sesungguhnya kerumitan yang di atur detail dalam PMK ini berhilir pada keselamatan Pasien sebagai pengguna jasa.

Harapan besar dan mendalam *”semoga kedepannya tidak ada lagi orang miskin di larang sakit, dan orang miskin di larang pintar”*,
meskipun harapan ini sangat besar dan mendalam Penulis ingin mengingatkan diri penulis sendiri dan Pemerintah Daerah tentang rujukan *Peqih; “tidak boleh berwudhu dengan air kencing”*.

*Penulis adalah Ketua DPD Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) NTB, Ketua For One Mellineal (F1M) NTB, dan Aktivis Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD) NTB.