Soal Kebijakan Tambang Pasir Besi, Bupati dan Wabup Lotim Dinilai Tak Sejalan 

LOMBOKuta – Warga Pohgading,Kecamatan Pringgebaya menilai kalau Bupati Lombok Timur,HM.Sukiman Azmy dan Wakil Bupati Lotim, H.Rumaksi SJ dinilai tak sejalan mengenai masalah tambang pasir besi.

Dimana Bupati Lotim mengeluarkan pernyataan di kantor Camat Pringgebaya beberapa waktu lalu mengenai masalah ijin tambang pasir besi yang dianggap sudah kadaluarsa. Dengan tidak akan diperpanjang lagi.

Kemudian tidak berapa lama setelah itu,Wakil Bupati Lotim justru datang kepada masyarakat untuk mensosialisaikan mengenai tambang pasir besi di wilayah kecamatan Pringgebaya.

” Kami melihat antara Bupati dan wabup Lotim dinilai tak sejalan dengan masalah tambang pasir besi, sehingga ini tentu menjadi pertanyaan ditengah-tengah masyarakat,” tegas Ketua Forum Peduli Masyarakat (FMP) Desa Pohgading, Zuhud Mushap kepada wartawan di kantor Desa Pohgading, Senin (26|8).

Oleh karena itu, lanjutnya, dengan adanya pernyataan bupati dan wakil bupati Lotim mengenai masalah tambang pasir besi di wilayah kecamatan Pringgebaya. Maka tentunya membuat masyarakat menjadi bingung dibuatnya.

Akan tapi yang jelas masyarakatnya Pohgading sudah mengeluarkan kesepakatan untuk menolak terhadap tambang pasir besi di wilayah Pohgading. ” Kami sudah sepakat untuk menolak tambang pasir besi tersebut dengan apapun alasannya,” ujarnya sambil didampingi para warga lainnya yang mengikuti aksi di kantor Desa Pohgading.

Selain itu, kata Zuhud, pihaknya juga mengancam akan ‎ akan melakukan Somasi terhadap Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy, terkait masalah ijin tambang pasir besi yang dikatakan kadaluarsa dan tidak akan diperpanjang lagi. Hal ini sebagaimana pernyataan Bupati Lotim dihadapan masyarakat di kantor Camat Pringgebaya beberapa waktu lalu.‎

Apalagi telah melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh Pohgading,baik yang ada di Lotim maupun yang berada diluar Lotim seperti di Mataram maupun luar daerah.

Dengan mengumpulkan uang untuk menyewa pengacara atau penasehat hukum dalam rangka untuk melakukan Somasi atau menggugat bupati Lotim atas pernyataannya masalah ijin pasir besi yang kadaluarsa, Namun kenapa masih saja perusahaan pasir besi melakukan aktivitas bahkan sampai memasukkan alatnya ke pantai Dedalpak.

” Tokoh-tokoh sudah siap membantu untuk dana guna menyewa pengacara dalam rangka rencana mensomasi bupati Lotim,” tandasnya.

Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua BPD Pohgading, Musahan menuntut pernyataan bupati Lotim yang mengatakan kalau ijin tambang pasir besi sudah kadaluarsa tersebut.Akan tapi dalam kenyataan kenapa diberikan alat milik perusahaan PT AMG masuk ke wilayah pantai Dedalpak sehingga ini menjadi menjadi masalah.

” Kok bupati sudah bilang ijin pasir sudah kadaluarsa,akan tapi kenapa masih melakukan kegiatan dengan masuk alat pengeruk milik PT AMG,” tandasnya.‎

Kemudian ditempat terpisah  Kades Pohgading, Mukti mengaku siap mendukung apapun yang diinginkan masyarakat sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat desa Pohgading.Termasuk halnya mengenai masalah rencana masyarakatnya untuk melakukan Somasi terhadap Bupati Lotim.

” Kami pemerintah desa siap mendukung apapun yang dilakukan masyarakat termasuk juga rencana melakukan Somasi bupati Lotim soal masalah pernyataan ijin pasir besi yang dikatakan di masyarakat di Kantor Camat,”tegas Mukti.‎

Kemudian Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi meski telah berusaha mencari di kantor akan tapi tidak berada ditempat.