Surat Edaran Dinas Perhubungan Soal Tarif Parkir Tak Mempan
LOMBOKita – Meski Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan surat edaran bernomor : 551/212/HUB/2019 tertanggal 19 Juli 2019 soal penarikan retribusi parkir. Akan tapi tidak mempan surat edaran tersebut. Karena banyak diantara para petugas parkir, pengelola parkir yang masih melakukan penarikan retribusi parkir diatas ketentuan yang berlaku atau melanggar Perda.
Sementara dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum dan Nomor 12 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa khusus. Dimana diatur besaran tarif retribusi untuk parkir tepi jalan dan parkir khusus. Diantaranya parkir roda dua sebesar Rp 1000 sekali parkir, roda empat sebesar Rp 2000, parkir bermalam roda dua Rp 2500 dan roda empat bermalam Rp 5000 sekali parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Lotim, M. Zaini saat dikonfirmasi mengakui masih ada para petugas parkir atau juru parkir yang melakukan pemungutan diluar ketentuan Perda yang telah ada.Meski surat edaran telah kami keluarkan. Maka inilah yang tentunya menjadi tugas kami untuk melakukan penertiban.
” Kalau ada yang masih membandel petugas parkir maupun juru parkir yang memungut melebihi ketentuan Perda yang ada, maka tentu kami akan tertibkan dan tindak tegas,” tegasnya.
Ia menjelaskan terhadap para petugas Parkir maupun juru parkir yang melakukan penarikan melebihi ketentuan yang ada, maka itu dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang ada.
” Itu masuk pelanggaran hukum kalau memungut melebihi ketentuan yang ada, maka silahkan tim saber pungli untuk melakukan penindakan karena masuk ranah pungli, apalagi sudah kami berikan ingatan,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lotim ini menambahkan para petugas parkir harus menataati aturan main yang ada, dengan menarik sesuai ketentuan yang ada. Karena kalau ada yang memberikan uang sejumlah Rp 2000 untuk parkir sepeda motor begitu juga halnya dengan roda empat yang kalau diberikan Rp 5000 tentu harus memberikan susuknya.
” Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap tukang parkir tersebut agar melakukan penarikan sesuai ketentuan yang ada,”tandasnya.

1 Komentar
Sebaiknya tarip parkir ditempel Di tempat tempat tertentu agar semua masyarakat paham dan bisa protes kpd juru parkir
Komentar ditutup.