Setuju Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Loteng 2018
LOMBOKita – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan setuju terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 di daerah itu. Persetujuan itu dilaksanakan melalui sidang paripurna dewan, Kamis (27/6/2019).
Sidang paripurna dewan dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 itu dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, Wakil Ketua DPRD Muhammad Nasib dan Wakil Ketua H. Burhanuddin, Sekda HM Nursiah, para asisten, Kepala Dinas dan Unsur Forum Pimpinan Daerah.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah Syarifuddin menjelaskan, pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyampaian oleh pemerintah daerah enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan persetujuan terhadap Ranperda itu dapat kita lakukan pada akhir Juni ini atau tepat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Syarifuddin.

Syarifuddin juga memaparkan bahwa muatan materi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 itu tidak semata untuk melihat tampilan dan informasi data mengenai sumber dan alokasi dana yang telah dilaksanakan, tetapi sebagai tolok ukur untuk merancang kebijakan dan membuat keputusan pada perencanaan anggaran tahun-tahun yang akan datang.
Dikatakannya juga, sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 320 ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban konstitusional untuk menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurutnya, laporan keuangan daerah merupakan salah satu bentuk pertangungjawaban pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah yang disetujui oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
Pengelolaan keuangan daerah, katanya, harus dilakukan secara terbuka mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan anggaran hingga aspek pertanggungjawaban.
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara akuntabilitas dan melihat aspek kebermanfaatan. Akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan kebermanfaatan maknanya ekonomis, efesiensi dan efektivitas,” tandas Syarifuddin.
Dalam sidang paripurna yang dijadwalkan pukul 14.00 Wita itu, Badan Anggaran menyoroti adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp58 miliar lebih, menurun jika dibanding tahun anggaran tahun 2017 yang mencapai angka Rp99 miliar lebih atau sebesar 41,27 persen.
“Kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang terus mampu menekan angka Silpa dari tahun ke tahun. Ke depan diharapkan terus berupaya melakukan efesiensi seiring dengan penyusunan perencanaan yang lebih matang,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Setelah mempelajari dan membahas laporan pertanggunggjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 selama beberapa hari oleh Badan Anggaran, menurut Syarifuddin, 9 fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui juru bicaranya masing-masing menyatakan setuju terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
