1 x 24 Jam, Resmob Polres Lotim Tangkap, Residivis Pencuri Mobil

LOMBOKita – Tim Resmob Polres Lombok Timur, dalam waktu 1 x 24 jam, berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku kasus pencurian kendaraan roda empat dan enam, yang dilaporkan korbannya, yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lombok Timur, pelaku yang ditangkap tersebut yaitu Amak Doni (465) warga Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, sementara rekannya masih DPO.

“Pelaku yang kita tangkap ini merupakan residivis kasus yang sama, yaitu pencurian kendaraan roda empat, sedangkan kawannya masih DPO,” ungkap Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKP I Made Yogi PU, Kamis (27/6).
Menurut Yogi,pelaku menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Lombok Timur, berdasarkan Laporan Polisi sebanyak tiga kasus, yaitu TKP wilayah Terara dan Selong. “Dari tiga TKP ini,berhasil amankan barbuk empat unit roda empat,i unit roda enam, dan dua unit sepeda motor yang digunakan beraksi,” katanya.

Terungkapnya kasus ini, menurut Yogi adanya laporan dari korban yang kehilangan mobilnya, dan Tim Resmob langsung bergerak, dan berhasl menangkap pelaku di wilayah jalan Sangkareang Loteng, saat akan menyebrang ke Pulau Lombok,
“Pelaku kita tangkap saat melintas di jalan sangkareang,saat kabur dari rumahnya,” ucapnya,seraya mengatakan, saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan, bahkan sempat memprovokasi warga, dengan sigap pelaku langsung di lumpuhkan timah panas di kedua kakinya, dan langsung digelandang ke Polres Lotim, untuk dilakukan pengembangan,
“Sebelum ditangkap, Tim Resmob sempat melakukan kejar kejaran dengan pelaku,” sebutnya.

Hasil pengembangan kasus ini, terungkap kalau pelaku akan membawa kabur barbuk ke Pulau Sumbawa. “barang bukti 4 unit mobil pick up dan 1 unit Dum Truk diamankan di pelabuhan Kayangan, sebelum diseberangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Yogi mengatakan, ternyata terhadap Pelaku Amaq Doni, tak hanya menjadi DPO Polres Lotim saja, tetapi juga menjadi DPO Polres Lombok Tengah, Lombok Barat, Kota Mataram dan Polda, hanya saja, Resmbob Polres Lotim yang mendatap keuntungan menangkap pelaku ini.

“Amak Doni Residivis pencurian Mobil ini, tak hanya menjadi DPO Polres Lotim, saja, tetapi juga menjadi DPO Polda NTB, Polres Mataram, Loteng dan Lobar,”jelasnya.seraya mengatakan, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.

“pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tandasnya, seraya meminta agar para pemilik kendaraan, saat parkir untuk lebih hati hati, disarankan menggunakan kunci ganda atau menempatkan GPS sebagai pengaman.