Jadikan DBHCHT Sebagai Lembaga Penjamin
LOMBOKita – Seiring perkembangan pertembakuan di NTB, sejak 2009 NTB telah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT dari pemerintah pusat mencapai ratusan miliar rupiah, hanya saja, dalam hal penggunaanya dinilai tercecer,
“ Agar tak tercecer, semestinya penggunaan DBH CHT harus bisa menghasilkan sesuatu yang lebih subtansial.seperti di investasikan,” ungkap Manager PT Shadana Arifnusa Kuswanto Setia Budi, pada wartawan, Kamis (20/6).
Menurutnya, kalau DBH CHT ini yang diterima tiap tahun, sebesar Rp 150 miliar kalau di investasikan makin bagus, dalam waktu lima tahun saja bisa terkumpul Rp 500 miliar. “Kalau dana DBHCHT ini di investasikan ke lembaga penjamin, maka dapat di arahkan untuk petani atau penggunaan yang lebih luas, bukan di bagi bagi seperti yang terjadi selama ini,” ucapnya.
Kalau dana DBHCHT ini di investasikan, maka dapat dijadikan sebagai penjamin oleh petani tembakau, terutama dalam mengakses permodalan di perbankan, “karena ada penjamin, maka petani akan lebih ekonomis mendapat suku bunga pinjaman di perbankan,” katanya.
Ketika DBHCHT yang sudah di investasikan ini, bisa dijadikan jaminan, sehingga petani akan lebih mudah dalam mengembangkan usaha budidaya tembakau virginia.
“Pemberian dana langsung masing-masing Rp 1,2 juta dalam setiap tahun, hal itu tak dapat digunakan untuk pengadaan sarana produksi (Saprodi) pertanian, tetapi dengan adanya lembaga penjamin, bisa dijadikan lebih kuat,” tututnya.
Selain itu, Kuswanto juga menyarankan, selain dana DBHCHT ihni masuk ke lembaga penjamin, disarankan juga dana ini dialihkan untuk membangun rumah sakit,yaitu rumah sakit petani, ,” menjadikan lembaga penjamin atau membangun Rumah, hal ini dinilai lebih subtansial dibandingkan dengan memberikan uang langsung kepada petani tembakau,” paparnya.

1 Komentar
Itu lebih praktis dari pada membagikan secara berceceran.
Kadang² yg mendapatkan DBHCHT ini yg tdk menanam tembakau pun dapat mereka itu
Komentar ditutup.