Enam Instansi Di Lotim Canangkan Pembangunan Zona Integritas

LOMBOKita – Enam instansi di Kabupaten Lombok Timur mencanangkan pembangunan zona integritas. Dalam rangka membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bertempat di Pendopo Bupati Lotim,Selasa (19|2).

Diantaranya Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim) beserta Kepolisian Resort Lotim, Kejaksaan Negeri Lotim, Pengadilan Negeri Selong, Pengadilan Agama Selong, dan Kantor Badan Pertanahan Lotim.Dengan dilakukan Penandatangan fakta integritas.

Hal ini merupakan bentuk publikasi yang memberikan pesan bahwa, pimpinan dan jajarannya sepakat berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui birokrasi, khususnya pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Hadir dalam kegiatan tersebut,Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy bersama wakil Bupati Lotim,H.Rumaksi SJ,Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB, Forkopimda beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Agama selong beserta jajarannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur beserta jajarannya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam acara ini juga dibacakan Ikrar oleh Bupati Lotim, diikuti Kapolres Lotim, Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ketua Pengadilan Agama Selong dan Kepala BPN Lotim  dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Zona Integritas serta Penandatanganan Kesepakatan bersama, dibidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Bupati Lotim HM. Sukiman Azmy dalam sambutannya menyampaikan  Ada dua Substansi yang menonjol dalam acara ini, yaitu Pertama pencanangan terbagi menjadi dua yakni pencanangan Zone integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan pemcanangan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM.)

Sementara substansi kedua yaitu, Penandatangan kesepakatan Pemda Lotim dan BPN Lotim, dengan Kejaksaan Negeri bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

” Paling tidak ada tiga kata substansi yang perlu kita resapi bersama, yaitu Pulau ertama kata-kata Integritas, yang diartikan adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten, dalam kehidupanya secara menyeluruh baik kata maupun perbuatannya,” katanya.

Manta Dandim 1615 Lotim menegaskan seseorang dianggap berintegrasi minimal ada tujuh  hal yaitu perlu di ingat, yakni Jujur dapat dipercaya, Memiliki konsistensi dan meralisasikan kata jujur, bertanggung jawab, menepati ucapan, setia, menghargai waktu dan memiliki prinsip dalam menjalani kehidupannya.

Selanjutnya yang ke dua, kata-kata Bersih mengadung arti bebas dari kotoran, tidak keruh dan tidak ternoda. Dalam kaedah agama Islam adalah upaya manusia untuk memelihara diri dari segala hal yang kotor dan keji dalam rangka mewujudkan dan melestarikan kehidupan yang sehat dan nyaman.

” Lotim sendiri, masih dalam pembenahan dalam aspek pemerintahan. Data yang ada di Inspektorat, 81,56 persen temuan BPK telah ditindaklanjuti dan 43,12 persen temuan Inspektorat yang telah ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut Mantan Dandim 1615 Lotim menambahkan  dengan kepatuhan ASN yang wajib menyerahkan LHKPN, hanya berjumlah 42,35 persen dari 328 orang yang wajib lapor.

Kedepan dirinya  berharap dengan dua kali mendapatkan WTP, seluruh jajaran Pemerintahan di Kabupaten Lombok Timur agar lebih meningkatkan kinerja dan kepatuhan sebagai upaya memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel serta bersih dari KKN.

” Dirinya meminta kepada ASN yang belum menyerahkan atau melaporkan harta kekayaannya,hendaknya segera melaporkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.