Dianggap Mengganggu,Kayu Sitaan Di Kantor Dissos  Diminta Segera Dipindahkan

LOMBOKita – Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memindahkan ratusan kubik kayu sitaan yang dititipkan di halaman kantor Dinas Sosial Lotim. Karena dianggap menganggu,apalagi kondisi kayu sudah lapuk dimakan rayap.

” Kayu sitaan yang menumpuk di kantor dianggap mengganggu,sehingga hendaknya segera dipindahkan saja ke tempat lain,” tegas Kepala Dinas Sosial Lotim, H.Marwan yang didampingi Kepala Bidang Linjamsos,H.Rifaan kepada wartawan di kantornya.

Ia menjelaskannya pihaknya rencananya ini membangun gudang di tempat kayu sitaan yang menumpuk tersebut. Bahkan sudah kami programkan tahun ini rencananya.

Namun begitu karena masih terhalang dengan adanya kayu sitaan yang menumpuk di belakang kantor tersebut. Sehingga tentunya menjadi penghalang kami untuk membangun gedung tambahan sebagai sarana penunjang kami dalam bekerja.

” Kami masih kekurangan gedung makanya rencananya mau membangun tahun ini, tapi masih ada kayu sitaan menumpuk ditempat rencana kami membangun tersebut,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan dikatakan Kabid Linjamsos,H.Rifaan menegaskan memang pada waktu masih L.Zainal Abidin menjadi Kadis Perkebunan dan Kehutanan Lotim pernah meminta untuk memperhatikan kayu sitaan yang menumpuk tersebut.

Dengan meminta untuk dipindahkan ke tempat lain, akan tapi kemudian dijawab tidak bisa karena yang menyita ini adalah negara atau kejaksaan.

” Kondisi kayu sitaan ini sudah banyak yang rusak dimakan rayap sebagaimana yang disaksikan di halaman belakang kantor saat ini,” ujarnya.