Soal Pemberhentian, ASN Mantan Koruptor Enggan Komentar
LOMBOKita – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan koruptor enggan memberikan komentar,terkait dengan kebijakan pemerintah daerah yang memberhentikan belasan mantan Koruptor yang masih aktif menjadi ASN di Lotim. Setelah adanya keputusan tiga menteri yang memerintahkan untuk segera memberhentikan atau memecat ASN yang pernah terlibat kasus korupsi dan memiliki keputusan yang ingkrah.
” Kalau masalah yang satu ini saya enggan mengomentari, silahkan ke teman yang lain saja,” kata beberapa ASN yang mantan Koruptor saat diminta tanggapannya..
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lotim, M.Khairi menegaskan Sebanyak 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur yang merupakan mantan koruptor resmi dipecat pertanggal 31 Desember 2018. Dengan tentunya mengacu pada keputusan bersama tiga Menteri yang harus dijalankan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.
” Pertanggal 31 Desember 2018 sebanyak 16 orang ASN mantan eks kasus korupsi sudah diberhentikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Menurutnya, sebenarnya jumlah ASN mantan Koruptor di Lotim sebanyak 22 orang, akan tapi ada yang pindah ke Lombok Barat, Lombok Tengah, mengurus pensiun akan tapi ditolak dan satu meninggal dunia. Sehingga jumlah yang masih aktif sebanyak 16 orang ASN.
Begitu juga nama-nama ASN mantan Koruptor tersebut sudah tidak lagi ditemukan di BKN.Termasuk gajinya pertanggal 1 Januari 2019 juga tidak diberikan lagi alias ditunda sampai adanya keputusan yudisial reviu yang dilakukan para ASN mantan Koruptor ke Mahkamah Konstitusi.
” Kalau nantinya menang di MK tentu kami akan berikan gajinya,sedangkan pemberhentian pemberian gaji itu untuk mengantisifasi terjadinya kerugian negara dan kemungkinan untuk dikabulkan sangat tipis sekali sebagaimana yang dikatakan kepala biro hukum Pemprov NTB,” ujar Khairi.
Lebih lanjut Kepala BKSDM Lotim menambahkan selain itu bagi ASN mantan Koruptor, akan tapi sudah pensiun atau purna tugas tetap akan diberhentikan pembayaran gajinya pertanggal 1 Januari 2019 ini. Termasuk juga ASN mantan Koruptor tidak boleh menerima honor proyek maupun yang lainnya.
” Apa yang kami lakukan ini merupakan penekanan dari pemerintah pusat untuk memberhentikan ASN mantan Koruptor tersebut, karena kalau tidak tentunya pemerintah daerah atau Bupati akan diberikan sangsi oleh pemerintah pusat,” tandas Khairi.
