LCW Desak Bupati Lotim Pecat ASN Koruptor
LOMBOKita – Direktur Lombok Corruption Watch (LCW) H. Hulain mendesak Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy untuk segera memecat pejabat maupun aparatur sipil negara yang terbukti melakukan perbuatan korupsi.
“Bupati semestinya sudah memecat ASN mantan koruptor itu,” ungkap Hulain dihubungi Lombokita di Selong, Selasa (25/12/2018).
Menurut Hulain, secara yuridis formal harus dilaksanakan.kalau tidak dilakukan, maka gubernur, bupati/walikota dinilai salah, tidak menjalankan amanat UU. yaitu keputusan 3 menteri,
“Kebijakan tak melakukan pemberhentian itu, masuk ranah perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Apalagi pemerintah pusat sudah menetapkan batasan waktu terkait pemecatan mantan koruptor. Gubernur, bupati/walikota diberi kebijakan untuk melakukannya.
“Kalau tidak dilakukan, Bupati|Walikota,Gubenur bisa dimakzulkan melalui dewan, karena dianggap telah melanggar sumpah dan janji jabatan,” jelas H Hulain.
.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lotim, M. Khairi mengakui sampai saat ini terdapat 12 orang mantan koruptor yang terdata masih aktif di ASN, meski sudah pindah tugas dan ada yang pensiun.
“Bulan Desember 2018 ini ASN yang menjadi mantan Koruptor harus diberhentikan sesuai dengan amanat undang-undang,” tandas Khairi.
