Mantan Koruptor Jabat Sekretaris Bawaslu Lotim
LOMBOKita – Mantan Koruptor hingga saat ini masih menduduki jabatan sebagai Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur dengan inisial AZ.
AZ diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Mataram dalam kasus pengadaan proyek alat administrasi kependudukan saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lotim beberapa tahun silam.
Bersamaan Mantan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lotim, LH dan kontraktor proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.
Sementara berdasarkan hasil pantauan di lapangan sebelumnya terdapat sejumlah mantan koruptor yang menduduki posisi strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim. Namun setelah keluar Surat Keputusan Bersama(SKB) tiga menteri tersebut, kemudian di-nonjobkan dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lotim, M. Khairi saat dikonfirmasi Kamis (20|12) membenarkan Sekretaris Bawaslu Lotim merupakan salah satu pejabat yang telah diputus bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Memang betul yang bersangkutan telah diputus bersalah dalam kasus korupsi, sehingga bulan ini (Desember,red) harus diberhentikan sesuai dengan amanat undang-undang,” tegasnya.
Mantan Camat Sakra Timur ini menjelaskan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah diputus bersalah oleh pengadilan sebanyak 12 orang.
Namun dari jumlah tersebut ada yang sudah pindah kerja ke kabupaten lainnya, termasuk ada yang sudah pensiun.
“Dari 12 orang mantan Koruptor itu satu diantaranya adalah Sekretaris Bawaslu Lotim,” tegas Khairi.

1 Komentar
Jgn tunda lg, lgs diganti. Koruptor jgn berikan poisisi apapun krn bs korupsi lg.
Komentar ditutup.