Isu “Dirumahkan”, Ratusan Honorer Daerah di Lotim Resah

LOMBOKita – Ratusan tenaga honda yang bertugas di lingkup Sekretariat Daerah ( Setdakab) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengarus resah. Terkait dengan mencuatnya isu mengenai akan dirumahkan dari tenaga honda.

Sementara sebelumnya Bupati Lotim, HM.Sukiman Azmy mengeluarkan pernyataan akan melakukan evaluasi besar-besarnya terhadap keberadaan tenaga honda di Lotim. Untuk kemudian akan ditata ulang sesuai dengan masa kerjanya.

” Terus terang kami mengaku resah dengan adanya isu berkembang akhir-akhir ini mengenai masalah tenaga honda di Setdakab Lotim berjumlah ratusan orang akan diberhentikan,sedangkan akan disisakan sebanyak 40 orang,” ujar para tenaga honda di kantor Bupati Lotim yang enggan dikorankan namanya.

Para tenaga honda itu juga, mengaku was-was dengan nasipnya,apakah akan tetap bertahan atau terancam dirumahkan. Dengan adanya informasi tersebut.

Karena sebelumnya Bupati mengeluarkan kebijakan untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan tenaga honda. Dengan akan mengklasifikasinya menjadi tiga yakni masa kerja 0-5 tahun dapat SK, 6-10 tahun masuk dalam kelompok kerja dan yang pengabdian diatas 10 tahun kontrak kerja.

” Silahkan tanya Kabag Umum untuk lebih jelasnya mengenai masalah ini,agar menjadi jelas,” pinta para tenaga honda.

Sementara Kabag Umum Setdakab Lotim, HM.Isa saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak tahu menahu mengenai masalah tenaga honda yang akan di evaluasi.Karena itu urusan Badan Kepegawaian dan  Sumber Daya Manusia (BKSDM)‎ yang menangani.

” Saya tidak tahu masalah honda silahkan ke BKSDM saja yang mengurus itu,” ujar Isa singkat.

Sebelumnya Bupati Lotim, HM.Sukiman Azmy menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan tenaga honda di Lotim. Dalam rangka untuk memberikan rasa keadilan kepada tenaga honda yang telah lama mengabdi,akan tapi tidak mendapatkan SK Bupati sampai saat ini.

Karena ada yang baru masuk,tapi sudah mendapatkan SK Bupati,namun ada yang bertahun-tahun masuk tidak mendapatkan SK. Sehingga ini tentu bukan dinamakan keadilan.

” Untuk rasa keadilan kami akan membagi dalam tiga klasifikasi atau kategori diantaranya dari 0-5 tahun akan dapatkan SK,5-10 tahun akan mendapatkan kelompok kerja dan 10 tahun keatas kontrak kerja,” tegas Bupati Sukiman.‎