Puluhan Wartawan Lotim Aksi Solidaritas Kasus Wartawan Dipersekusi

LOMBOKita –  ‎Puluhan wartawan media cetak,elektronik dan online di Kabupaten Lombok Timur melakukan aksi solidaritas di simpang empat BRI Selong,Rabu (12|12). Dengan mengecam tindakan oknum pendukung salah satu calon Kepala Desa (Kades) di Lombok Barat yang melakukan dugaan tindakan penganiayaan atau Persekusi terhadap salah seorang wartawan di Lobar.

Aksi yang dilakukan puluhan awak media tersebut. Diprakarsai organisasi kewartawanan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan media online.

Para wartawan membawa berbagai spanduk yang bertuliskan pengecaman terhadap oknum yang melakukan tindakan Persekusi dan penganiayaan terhadap wartawan di Lobar tersebut. Termasuk juga melakukan aksi teatrikal saat aksi berlangsung.

” Kami mengecam tindakan para pendukung calon kades terhadap awak media yang sedang menjalankan kegiatan jurnalistik, karena perbuatan itu sudah masuk ranah pidana dan harus diusut tuntas,” kata Koordinator aksi,Syamsul Rizal.

Pada kesempatan itu, meminta kepada teman wartawan yang menjadi korban hendaknya terus melanjutkan laporannya. Meski pada satu sisi oknum yang diduga pelaku Persekusi dan penganiayaan telah datang meminta maaf ke rumah korban.

Namun begitu bukan berarti kasus hukum akan selesai sampai disitu. Sehingga wartawan Lotim akan mengawal kasus ini,termasuk meminta kepada Kapolda NTB dan Kapolres Lobar untuk serius menangani kasus yang menimpa salah satu teman wartawan kami.

” Kapolda dan Kapolres Lobar harus usut sampai tuntas kasus ini dalam rangka untuk memberikan efek jera atau pembelajaran bagi yang lain agar tidak terulang lagi kasus yang sama,” pinta Rizal.

Hal yang sama juga disampaikan orator aksi Marsoan (Media Online Corong Rakyat), Ruhaili (Lombok TV), Ramli (Radio Kancanta) dan Widianto ( Sekretaris PWI Perwakilan Lotim) mendesak kepada pihak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus Persekusi dan penganiayaan terhadap wartawan di Lobar.

Karena perbuatan itu telah melanggar hukum atau pidana yang tentunya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi sebagai seorang jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya telah diatur dalam UU No 40 tahun 1999.

” Meski pelaku sudah meminta maaf bukan berarti kasus pidananya akan selesai sampai disitu, melainkan akan terus berlanjut,sehingga kasus ini tentunya akan kami kawal bersama-sama dengan teman-teman media di NTB,” teriak para orator aksi.

Setelah puas menyampaikan orasi kemudian para awak media mengakhiri aksinya dengan membaca doa untuk keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugas dilapangan. Untuk kemudian membubarkan diri dengan tertib.