Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi Amankan 18 STNK dan Alat Hisap Sabu

Pelaku Curanmor Polok saat mendapat perawatan mediss setelah kakinya ditembak karena berusaha kabur dari sergapan aparat

LOMBOKita – Tim opsnal Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat, Selasa (11/12/2018).

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Rafles P Girsang dihubungi wartawan menjelaskan, pelaku diketahui bernama Polok usia 31 tahun asal Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Nusa Tenggara Barat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil carry pick up warna hitam DR 8246 SA, satu unit mobil cerry pick up warna putih DR 8246 SA, satu unit kendaraan roda dua merek Honda Beat, 18 lembar STNK, 1 BPKB dan sejumlah benda tajam dan senjata rakitan.

“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan alat hisap sabu, tabung kaca, sebungkus pipet dan korek api,” jelas Kasat Reskrim.

Rafles mengungkapkan, informasi adanya curanmor itu sejak 30 September lalu yang dibawa kabur oleh Polok. Kemudian tim opsnal berpura-pura sebagai pembeli dan melakukan transaksi jual beli kendaraan.

Saat melakukan transaksi jual beli tersebut, pelaku Polok bersama dua orang yang menemaninya yakni Norok dan AS kemudian diringkus aparat yang telah siaga di tempat yang telah ditentukan.

“Polok berhasil melarikan diri, namun Norok dan AS dapat diamankan beserta satu unit mobil carry,” kata Rafles.

Pelarian Polok tidak lama, aparat kepolisian mengendus tempat persembunyiannya di rumah persawahan wilayah Desa Kidang Kecamatan Praya Timur.

Polok yang kembali berusaha kabur terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan yang bersarang di kakinya.

“Pelaku langsung dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan perawatan medis, selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Rafles menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian, kendaraan carry pick up itu dicuri oleh Polok pada tanggal 23 September 2018, pukul 03.00 Wita di jalan pelor mas nomor 1 Kekalik Jaya, Kota Mataram.

Kendaraan dengan nomor rangka MHYESL415DJ271527, nosin G15AD – 89D440 itu, dicuri ketika diparkir di samping rumah korban dengan cara membuka kunci pintu mobil menggunakan kunci palsu selanjutnya menghidupkan mobil dan dibawa ngacir.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 85 juta.