Gugatan PAN Lotim Terhadap KPU Gugur
” Pupus Harapan Mantan Camat Jerowaru L.Zulkifli Jadi Caleg,”
LOMBOKita – Gugatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Timur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim gugur. Karena pemohon tidak menghadiri sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu Lotim,Jumat (31|8).
Maka tentunya pupus harapan DPD PAN Lotim untuk memperjuangkan L.Zulkifli yang juga mantan Camat Jerowaru untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif DPRD Lotim tahun 2019.
” Gugatan DPD PAN Lotim atas KPU Lotim dinyatakan gugur,sehingga gugatan pemohon tidak bisa dikabulkan,” tegas salah satu komisioner Bawaslu Lotim, Sahnam kepada media ini.
Ia menjelaskan memang sebelumnya telah dilakukan dilakukan media diantara kedua belah pihak.Baik pemohon maupun termohon,akan tapi tidak ada penyelesaian dengan kedua-duanya bersikukuh sesuai dengan pendapatnya masing-masing.
Kemudian di mediasi mentok, akhirnya dilanjutkan ke proses Adjudikasi dengan melakukan sidang.Namun dalam perjalanan waku saat sidang adjudikasi pertama dari pihak pemohon tidak ada yang hadir,sedangkan KPU Lotim selaku termohon datang.
Apalagi pemohon tidak ada keterangan atau menggunakan kuasa hukum untuk menghadiri sidang tersebut.Dengan obyek perkara atau kasus SK KPU Lotim tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif DPRD Lotim 2019.
” Dua kali pemohon tidak hadir,akhirnya kami putuskan gugutan pemohon dari DPD PAN Lotim gugur,” tandasnya.
Keterangan Foto proses putusan sidang Adjudikasi di Bawaslu Lotim.
.
