Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Kos-kosan
LOMBOKita – Tim Buru sergap (Buser) Satuan narkoba Polres Lombok Timur, Kamis (26/6) kembali berhasil menggelandang dua pengedar narkoba jenis sabu, ke sel tahanan
Kedua pengedar yang ditangkap tetsebut yaitu WR (34) perempuan warga Bermis 1 Kekurahan Kembang Sari dan MS alias Otos (44) warga Lendang Beduri kelurahan Sekarteja kecamatan Selong.
“Kedua pelaku kita ditangkap di kosnya,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman didampingi Kasat Narkoba Iptu Surya Irawan SH.
Menurut Kapolres, penangkapan kedua pelaku ini atas informasi masyarakat, selama ini kos pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Baca berita lainnya:
Atas informasi itu langsung anggota melakukan penggerebakan ke kos pelaku yang ada di wilayah kelurahan Kelayu Utara. Kedua pelaku tak dapat berkutik ketika kosannya digeledah.
“Saat penggeledahan badan dari kedua pelaku tal ada barbuk, tetapi saat menggeledah kosannya, didapatkan empat poket besar narkoba jenis sabu (3 gram),” katanya.
Satu poket besar ditemukan di dompet Otos, dan tiga poket ditemukan dibawah kasur tempat tidur termasuk menyita timbangan yang kerap digunakan pelaku saat transaksi.
Adanya barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung digelandang ke sel tahanan untuk pengembangan dan proses hukum.
“Kedua pelaku diamankan di sel Satnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan,termasuk melakukan pengembangan lebih lanjut, terutama untuk mengugkap asal barang haram milik kedua pelaku,” jelasnya.
Dalam kasus ini juga menurut Kapolres, kedua pelaku dijerat UU narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
