Dewan Setujui Ranperda Pelaksanaan APBD Loteng 2017

Bupati Lombok Tengah HM Suhaili Fadil Tohir menyampaikan tanggapan pemerintah daerah atas Ranperda Pelaksanaan APBD 2017

LOMBOKita – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan APBD Lombok Tengah tahun 2017. Persetujuan itu dilakukan melalui rapat paripurna dewan yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (20/7/2018).

Juru Bicara Panitia Khusus Ranperda Pelaksanaan APBD Lombok Tengah 2017, Ahmad Rifai menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan siklus akhir dari tahapan pengelolaan keuangan daerah dan merupakan salah satu dari akuntabilitas publik yang harus dituntaskan oleh kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan,dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus awal perencanaan pembangunan daerah yang disampaikan oleh Pemerintah daerah kepada DPRD.

“Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2017 yang disampaikan kepada DPRD ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas realisasi penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017,” kata Ahmad Rifai pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah H Ahmad Fuaddi FT dan dihadiri Bupati HM Suhaili FT, jajaran Forkopimda, Kepala SKPD, Camat, Kepala Desa dan beberapa unsur lainnya itu.

Rifai menyebutkan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan itu juga paling sedikit memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD.

DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan Pemerintah Daerah telah menyepakati Pembahasan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017 dilakukan melalui rapat Panitia Khusus DPRD yang dimulai dari tanggal 9 – 19 Juli 2018.

“Insya Allah pada rapat paripurna hari ini, Ranperda tersebut kita setujui bersama. Itu artinya bahwa DPRD dan pemerintah daerah telah berupaya untuk taat asas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata anggota dewan dua periode ini.

Pada kesempatan itu, atas nama Pansus DPRD, Ahmad Rifai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah atas prestasi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian secara berturut-turut enam kali hasil audit BPK RI.

“Semoga pretasi ini menjadi motivasi kita bersama untuk terus memperbaiki kualitas pembangunan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang sama-sama kita cintai,” ucap Rifai.

Namun demikian, diakuinya, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK itu masih terdapat beberapa temuan ketidakpatuhan dan ketidakpatutan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti; pengelolaan pajak katering yang kurang memadai, beberapa paket kegiatan pada beberapa OPD yang mengalami keterlambatan pengerjaan dan belum dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian juga terhadap pembayaran belanja pegawai dinyatakan ada yang tidak sesuai, kelebihan pembayaran, kekurangan volume atas beberapa paket kegiatan dan yang lainnya, dengan disertai rekomendasi untuk menyelesaikannya.

“Karenanya, Pansus DPRD mendukung dan mendorong agar pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikannya, dan yang tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana agar berbagai temuan, baik besar maupun kecil tidak terulang kembali pada tahun-tahun anggaran yang akan datang,” jelas politisi PKS ini.

Pansus DPRD, tambah Rifai, menyoroti lampiran yang memuat daftar-daftar kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya. Dalam lampiran ini, Pemerintah Daerah tidak mencantumkan daftar-daftar kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya.

“Panitia Khusus DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah, terhadap beberapa hal yang menjadi sorotan Panitia Khusus DPRD tersebut agar dilakukan penyempurnaan segi formil sesuai teknik penyusunan peraturan peraundang-undangan,” katanya.

Pansus juga berharap dalam pengelolaan retribusi daerah, Pemerintah Daerah agar melakukan inovasi –inovasi sehingga target pendapatan dari sisi retribusi dapat dicapai semaksimal mungkin.

Beberapa catatan berupa saran dan masukan Pansus yang disampaikan Ahmad Rifai pada kesempatan itu diantaranya, pemerintah daerah diharapkan terus berupaya mencari inovasi baru dan secara kontinyu melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat, meminta kepada semua OPD agar terhadap program fisik direncanakan untuk lebih cepat dikerjakan sesuai jadwal realisasi anggaran/tidak ditunda pengerjaannya sampai pada akhir tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah harus melakukan Study/Kajian komprehensif terkait standar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terutama Pajak Bumi dan Bangunan yang bertujuan untuk memberikan gambaran real kondisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Lombok Tengah, dan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pembinaan dan pendampingan dalam pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa sehingga kedepan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Lombok Tengah HM Suhaili Fadil Tohir pada kesempatan itu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota dewan, khususnya pansus yang telah bekerja maksimal membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lombok Tengah tahun 2017.

Segala saran, masukan dan kritikan yang bersifat membangun itu, kata Bupati, akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk lebih giat lagi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lombok Tengah tahun 2017 ini juga akan segera kami sampaikan ke pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mendapat persetujuan,” kata Bupati Suhaili FT.