Hari Tenang Masih Kampanye, Panwaslu: Harus Diproses
LOMBOKita – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, M. Saleh menegaskan kalau melakukan kampanye pada saat memasuki hari tenang sudah masuk dalam ranah pidana. Sehingga diminta kepada semua paslon Pilgub maupun Pilbup Lotim tidak melakukan kampanye pada hari tenang.
“Saya tegaskan tidak dibenarkan ada yang melakukan kampanye pada hari tenang, karena sudah masuk ranah pidana dan kalau ada harus diproses,” tegasnya.
Ia meminta kepada semua paslon dan timses untuk menghormati suasana hari tenang. Dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berbau kampanye pada hari tenang atau memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Karena sudah diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye dan mensosialisaikan dirinya oleh masing-masing paslon selama beberapa bulan sebelumnya. Setelah itu memasuki hari tenang harus dihormati.
“Panwaslu harus menindak tegas kalau ada paslon atau timses yang masih memanfaatkan hari tenang untuk kampanye,” tandasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kordiv HPP Panwaslu Lotim, Sahnam menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir apabila ditemukan atau ada laporan mengenai paslon dan timses yang masih kampanye pada hari tenang. Kami akan tindak tegas sesuai aturan yang ada.
“Kami akan tindak tegas kalau ada laporan dan temuan lapangan petugas,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu paslon Pilgub NTB Nomor 4 Ali-Sakti dikampanyekan saat kegiatan Adz-dzikrol Hauliyah MDQH ke-53 di Ponpes NW Anjani hari Minggu tanggal 24 Juni 2014. Padahal itu sudah memasuki hari tenang, sedangkan Bawaslu dan Panwaslu Lotim belum ada tindakan sampai saat ini.
