Pemkab Lantik 116 Kepala Sekolah, Pastikan Mekanisme Sesuai Prosedur dan Data Dapodik
LOTIM LOMBOKita — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur secara resmi melantik sebanyak 115 kepala sekolah SD, SMP, Jumat (30/10) di ballroom kantor Bupati.
Pelantikan ini merupakan bagian dari gelombang usulan yang sebelumnya diajukan, yang mencakup sekitar 280-an formasi.
Meski usulan awal mencapai lebih dari 280 orang, baru sekitar 116 pertek (persetujuan teknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah keluar dan bisa dilantik hari ini. Pihak pemerintah daerah memutuskan untuk tidak menunggu seluruh pertek keluar demi menghindari kekosongan atau kurang maksimalnya kepemimpinan di sekolah-sekolah yang selama ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Kalau kita menunggu yang seluruhnya keluar pertek baru dilantik, maka kepala sekolah yang selama ini dijabat oleh Plt mungkin tidak maksimal,” ujar Kepala Dinas Dikbdu Lombok Timur M Nurul Wathon.
Kendati demikian, menurut Wathon, proses pengajuan rotasi dan mutasi saat ini di tingkat kementerian dinilai semakin ketat dan melalui tahapan yang berlapis. Untuk sampai ke BKN, pengajuan harus melalui tiga tahapan sistem sebelum masuk ke imut BKN dan akhirnya diterbitkan perteknya.
Selain itu, pertek saat ini wajib disinkronkan dengan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk menghindari kasus-kasus pelonjakan atau kesalahan administratif yang merugikan kepala sekolah, seperti kasus yang sempat terjadi di Dompu di mana kepala sekolah yang berhenti tidak kembali sebagai guru sehingga berdampak pada pembayaran sertifikasinya.
Pemerintah daerah menegaskan akan berhati-hati dalam melakukan pemberhentian maupun rotasi kepala sekolah—terutama bagi pejabat yang sudah menjabat tiga hingga empat periode—agar hak-hak mereka seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari jenjang TK hingga SMP tetap terjamin.
“Kita butuh kepala sekolah yang punya pengalaman. Sehingga untuk usulan tiga dan empat periode untuk pergantiannya itu kita lakukan secara bertahap, tidak serta-merta,” tambahnya.
Bagi kepala sekolah baru,menurut Wathon, dipersyaratkan memiliki golongan minimal 3C. Sementara itu, pegawai dengan status P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga diperbolehkan menjadi kepala sekolah asalkan memiliki masa pengabdian minimal 8 tahun serta telah mengikuti Bantuan Kesehatan/Kesejahteraan atau pelatihan yang dipersyaratkan.
Pemerintah daerah berharap sisa pertek dari total 280-an ” usulan yang belum terbit, termasuk bagi ratusan guru yang masih berstatus PLT, dapat segera keluar pada bulan Desember mendatang sehingga pelantikan susulan dapat segera dituntaskan., ” Sebutnya.
