Kejari Lotim Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Kotaraja Tersangka dugaan Kasus Korupsi Dana Desa
LOTIM LOMBOKita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan keuangan Desa Kotaraja. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersanfkantersebut Kedua tersangka tersebut adalah LS selaku Kepala Desa dan M selaku Bendahara Desa., ” Ucap Kepala Kejaksaan (Kejari) Lombok Timur , I Gusti Ayu Agung Fitria Chandarawati.
Menurut Kejari, terubfkapnta , kasus ini bermula dari temuan Inspektorat terkait adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa. Meski telah diberikan waktu untuk melakukan pengembalian, kerugian tersebut, tidak diindahkan sehingga penanganannya diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti untuk proses hukum.
“Kami telah memeriksa 54 saksi dan ratusan barang bukti. Dari hasil penyidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kajari.
Akibat perbuatan tersebut, menurut Kejari , negara mengalami kerugian negara mencapai dari Rp1,5 miliar lebih. Dalamkasus ini Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah fakta adanya perencanaan penganggaran yang fiktif. Pekerjaan fisik tidak dilaksanakan namun uang tetap dicairkan. Beberapa kegiatan yang diduga fiktif antara lain proyek rabat, RTLH, pembangunan jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truk.
“Pencairan dilakukan secara sepihak tanpa berita acara. Penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukannya. Ada dana PTSL sebesar Rp200 juta yang seharusnya digunakan, namun dananya diambil dari Dana Desa untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan dana tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri, di antaranya untuk judi online. Dana Desa yang dikelola terjadi pada tahun anggaran 2024-2025.
Pihak Kejaksaan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak dilakukan.
Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit, namun akan dilakukan pemanggilan lanjutan. Jika tidak kooperatif, akan dilakukan penahanan paksa.
“Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Kami akan lakukan pembinaan bagi kades yang belum memahami tata kelola keuangan desa yang baik dan benar. Namun jika ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Terkait ancaman hukuman, kedua tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hingga saat ini, dari dana yang diduga dikorupsi, belum ada yang dititipkan kembali kepada kejaksaan.
