Bupati Lotim Apresiasi Penerbitan Buku Jejak Warisan Masyarakat Sasak oleh Dikbud

Keterangan foto: Kadis Dikbud Lotim M Nurul wathoni menyerahkan buku yang diterbitkan Dikbud kepada Bupati Lotim H Haerul Warisin

LOTIM LOMBOKita – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur melalui Bidang Kebudayaan menerbitkan buku berjudul _Jejak Warisan Masyarakat Sasak_ yang merupakan jejak sejarah berbagai warisan budaya benda dan cagar budaya di Lombok Timur yang telah mendapatkan legalitas.

Buku setebal lebih dari 268 halaman tersebut merupakan dokumentasi tertulis dari cagar budaya yang ada di Lombok Timur. Buku ini ditulis oleh Tim Ahli Cagar Budaya Lombok Timur antara lain Muhammad Adnan, Masniati, Humaidi, Asri, Jawahir, Nizar Azhari dan Dr. Hanapi salah satu akademisi dari Universitas Hamzanwadi, dengan sambutan diberikan oleh Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dan Kadis Dikbud Lombok Timur M. Nurul Wathoni.

Kadis Dikbud Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, menyampaikan bahwa penyusunan buku ini diakui masih jauh dari sempurna tapi sebagai sebuah langkah awal patut diapresiasi.

“Walaupun tidak memiliki anggaran untuk penyusunan dan pencetakannya, kami tetap semangat untuk mendokumentasikan warisan budaya Sasak kita dalam bentuk buku, terlebih semangat para penyusun yang luar biasa. Semoga ikhtiar sederhana ini bisa membawa kesadaran kolektif semua komponen di Lombok Timur untuk semakin peduli pada warisan budaya leluhur,” ujarnya.

Saat menerima Buku Warisan Budaya tersebut, Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, yang akrab disapa Haji Iron, memberikan apresiasi dan salut atas semangat tim Dikbud Lotim untuk mendokumentasikan cagar budaya dalam bentuk buku.

“Sehingga ada alternatif menjadi bahan bacaan masyarakat termasuk generasi muda Lombok Timur dalam mengetahui sejarah budaya bangsanya sendiri,” kata Bupati.

Bupati menegaskan, upaya tim Dikbud ini sangat didukung dan berharap ikhtiar ini tidak berhenti sampai di sini. Perlu ada upaya lanjutan lagi untuk terus mendokumentasikan warisan budaya termasuk menindaklanjuti proses pengakuan dari lembaga terkait pada cagar budaya benda dan tak benda yang belum mendapatkan pengakuan formal atau legalitas.

“Agar tidak diklaim milik orang lain atau semacamnya,” pungkasnya.