Eksekutif dan Legislatif Lombok Timur Teken Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Proyek Tahun Jamak Masjid Agung
LOTIM LOMBOKita – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD Lombok Timur menandatangani Nota Kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA PPAS Tahun 2026 dan Penganggaran Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.
Penandatanganan berlangsung pada Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 DPRD Kabupaten Lombok Timur, Jumat (25/9).
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya yang membacakan pidato Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2026 yang telah disampaikan pada Kamis, 9 September 2026 lalu, telah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia mengungkapkan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 serta Nota Kesepakatan Pelaksanaan Subkegiatan Tahun Jamak tersebut menjadi bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif.
Ditambahkannya, catatan, masukan, serta saran konstruktif yang disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi pedoman penting bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun 2026 pada tahapan berikutnya.
Selanjutnya, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026 akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2026 guna disampaikan kembali kepada DPRD agar dapat dibahas dan disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas nama Pemerintah Daerah, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan, Banggar, serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, TAPD, dan seluruh perangkat daerah yang telah mencurahkan tenaga serta pemikiran dalam pembahasan tersebut.
Ia berharap apa yang telah disepakati bersama menjadi bagian dari ikhtiar untuk melaksanakan amanah dan harapan rakyat dalam mewujudkan Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Rapat paripurna yang berlangsung di Rupatama DPRD Lombok Timur ini dihadiri Sekda, Forkopimda, dan Pimpinan OPD, serta 37 dari 50 anggota DPRD.
