DPT Pilkades Labulia Resmi Ditetapkan, 9.068 Warga Siap Gunakan Hak Pilih

LOMBOKita — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 9.068 pemilih melalui Rapat Pleno Terbuka, Kamis (20/8/2026).

Penetapan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Labulia dan menjadi tahapan penting menuju pelaksanaan Pilkades Serentak yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2026.

Rapat pleno digelar sesuai tahapan yang ditetapkan melalui SK Bupati Lombok Tengah Nomor 310 Tahun 2026 tentang jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak. Agenda utama rapat yakni mengesahkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT.

Pleno terbuka tersebut dihadiri Kepala Desa Labulia Mahjat, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan bakal calon kepala desa, perangkat dan staf desa, unsur masyarakat serta pengawas Pilkades.

Sekretaris Panitia Pilkades Labulia, Lalu Abdullah Mimbar Taufik atau akrab disapa Lalu Opik, mengatakan keterbukaan dalam penetapan DPT penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan dapat diawasi bersama.

“Pleno terbuka ini tujuannya agar prosesnya transparan. Semua pihak bisa melihat langsung data pemilih yang akan digunakan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Lalu Opik.

Menurutnya, pleno terbuka memiliki sejumlah tujuan, di antaranya memastikan perubahan data pemilih dapat diketahui secara terbuka, baik data yang dicoret karena meninggal dunia maupun pindah domisili serta data pemilih baru yang memenuhi syarat.

Selain itu, penetapan DPT melalui berita acara pleno menjadi bagian dari aspek akuntabilitas dan legalitas daftar pemilih yang akan digunakan dalam pemungutan suara.
“DPT yang sudah ditetapkan menjadi dasar daftar pemilih dan tidak dapat diubah,” jelasnya.

Lalu Opik menerangkan, penetapan DPT merupakan tahapan akhir dari proses pendataan pemilih. Proses tersebut dimulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian dilakukan perbaikan setelah adanya tanggapan masyarakat hingga akhirnya ditetapkan menjadi DPT melalui pleno terbuka.

Dengan ditetapkannya DPT, panitia selanjutnya akan mencetak dan mengumumkan daftar pemilih di tempat-tempat yang telah ditentukan serta mendistribusikannya ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Panitia juga menekankan pentingnya validitas DPT untuk mencegah pemilih ganda serta memastikan hak pilih diberikan kepada warga yang memenuhi ketentuan.

Sementara itu, Kepala Desa Labulia Mahjat mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

“Saya mengajak semua pihak mensukseskan Pilkades, tetap menjaga keamanan, dan jangan terpancing isu-isu yang belum jelas kebenarannya,” katanya.

Mahjat juga menyatakan kepercayaannya kepada panitia untuk menjalankan seluruh tahapan Pilkades secara baik serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul sesuai ketentuan.

Pengawas Pilkades turut mengingatkan masyarakat agar aktif mengawasi seluruh proses pemilihan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta segera menyampaikan laporan kepada pengawas tingkat kecamatan dengan menyertakan data dan bukti pendukung.

“Jika ada dugaan pelanggaran Pilkades silakan dilaporkan dengan data dan bukti kuat. Identitas pelapor kami rahasiakan,” tegas pengawas.

Dalam pleno tersebut, sejumlah peserta juga menyampaikan harapan agar Bupati Lombok Tengah memberikan kebijakan terhadap warga yang telah memiliki e-KTP Desa Labulia namun belum masuk dalam DPT.

Hal itu menjadi perhatian karena berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati yang disampaikan dalam rapat, warga yang memiliki e-KTP tetapi tidak tercantum dalam DPT tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.

Dengan DPT sebanyak 9.068 pemilih yang telah ditetapkan, seluruh pihak kini diharapkan menjaga kondusivitas dan memastikan tahapan berikutnya berjalan sesuai jadwal hingga pemungutan suara Pilkades Labulia pada 29 Oktober 2026.