Kuasa Hukum: Zulkieflimansyah Hanya Dimintai Keterangan Sebagai Saksi Kasus Dana Lombok Sumbawa Motocross
MATARAM LOMBOKita– Kuasa Hukum mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat NTB, Zulkieflimansyah atau Bang Zul, Hijrat Priyatno, SH., MH., menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pengelolaan dana kegiatan Lombok Sumbawa Motocross.
Hijrat menjelaskan, pencairan dana sebesar Rp24 miliar diduga terjadi pada masa pemerintahan Pelaksana Tugas Plt Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, atau setelah masa jabatan Bang Zul sebagai Gubernur NTB berakhir.
“Dalam proses penyelidikan tersebut, Bang Zul telah memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Hijrat.
Menurutnya, penting untuk membedakan antara proses pencarian sumber pendanaan, pencairan anggaran, dan penggunaan dana.
Ia menyebut, narasi yang berkembang di masyarakat perlu disikapi secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum diharapkan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan profesionalitas,” ujarnya.
Hijrat juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari proses hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dimintai keterangan maupun yang diperiksa dalam perkara ini.
