Pemda Lotim Dapat Relaksasi dari Kemendikdasmen, Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Dialokasikan dari BOSP
LOTIM LOMBOKita – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mendapat persetujuan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan Non ASN serta PPPK Paruh Waktu.
Relaksasi ini diberikan Kemendikdasmen melalui surat Nomor 8766/B/MDM.C/PR.04.01/2026 tanggal 27 April 2026, sebagai jawaban atas surat permohonan Bupati Lombok Timur Nomor 800.1.2.1/448.15/DIKBUD/2026 tanggal 16 Maret 2026.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa permohonan relaksasi disetujui dengan mempertimbangkan kondisi fiskal Kabupaten Lombok Timur.
“Penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan Non ASN serta PPPK Paruh Waktu paling banyak 20% dari alokasi BOSP reguler untuk sekolah negeri, dan 40% untuk sekolah swasta. Ketentuan ini berlaku maksimal sejak terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026,” jelas Kepala Dinas Dikbud Lotim, M. Nurul Wathoni.
Wathoni menegaskan, relaksasi ini merupakan solusi sementara untuk tahun 2026. Untuk 2027, pembiayaan honor akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah tetap berupaya memenuhi honor melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
Menindaklanjuti surat tersebut, Dikbud Lotim menggelar rapat koordinasi dengan Inspektorat pada 29 April 2026. Hasilnya, pembayaran honor PPPK Paruh Waktu akan dilakukan melalui dua sumber: sekitar 3.400 orang dibayar dari BOSP, dan 1.400 orang dari APBD.
Besaran honor tetap mengacu pada SK Kadis Dikbud Nomor 100.3.3.7/20.I/DIKBUD/2006, yaitu Rp550.000 per bulan maksimal 12 bulan. Untuk 706 tenaga Non ASN yang sudah memiliki perjanjian kerja dari Dikbud Lotim, honornya dibayarkan dari BOSP dengan besaran diatur sekolah masing-masing.
Wathoni juga meminta sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP yang memiliki tenaga honorer yang sudah masuk Dapodik namun belum berkontrak, agar dibuatkan surat tugas oleh kepala sekolah sebagai dasar pembayaran dari BOSP.
“Ketentuannya tetap sama, maksimal 20% dari total dana BOSP yang diterima sekolah dalam setahun. Dengan relaksasi ini, kami berharap tidak ada pengurangan layanan pendidikan dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan tetap terjamin,” tutupnya.
