Kejari Lotim Tetapkan Empat Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji
LOTIM LOMBOKita – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksanaan Negeri ( Kejari ) Lombok Timur, menetapkan empat orang tersangka kasus proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun 2022. Yang anggarannya bersumber dari APBD sebesar Rp 3.099.000 dengan leading sektor Dinas Perhubungan Lotim.
Keempat orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejari Selong. Selasa (19/8), yaitu
Penetapan itu dilakukan Selasa (19/8), AH, MAF,SH dan M.
” Penyidik telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek dermaga Labuhan Haji,” ungkap Kajari Lotim Hendro Waskito melalui Kasi Intel Ugik Rekwanto melalui siaran persnya. Selasa (19/8).
Menurutnya penetapan tersangka itu bernomor : Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04 /N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2022.
Para tersangka AH(selaku PPK),MAF (selaku Pemilik manfaat Perusahaan kontraktor Pembangunan),SH(Selaku peminjam Perusahaan fisik) dan M (selaku Pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor Fisik),telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil.
Dalam kasus ini menurut Uky. Para tersangka disangkakan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
” Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Tersangka MAF dan SH telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan, dan penahanannya ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya, sementara dua tersangka lainnya yaitu AH dan M masih menunggu waktu, karena yang bersangkutan tak memenuhi panggilan.
” dua tersangka lain, saat dilakuman pemanggilan tidak datang, dan akan dilakukan pemanggilan ulang,” sebutnya.
