51 Perusahaan Tambak Udang Di Lotim Telah Berizin

Keterangan FOTO : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur Husnul Basri

LOTIM LOMBOKita – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur Husnul Basri mengatakan sejumlah bahwa perusahaan tambak udang yang beroperasi di Lotim telah memiliki izin. Baik yang bersifat pribadi maupun perusagaan

” Ada 51 perusahaan tambak udang yang ada di Lombok Timur. Kesemuanya telah memiliki izin,” ucapnya di ruang kerjanya,Selasa (4/3).

Menurutnya. Untuk pengurusan izin udaha saat ini sangat mudah yaitu melalui OSS, dan perusahaan perusahaan tersebut telah mengangongi ijin.

“Tanpa memiliki ijin, tentunya mereka tak bisa beroperasi,” sebut Husnul, seraya mengatakan, terhadap yang dinilai illegal tersebut, itu berkaitan penggunaan air laut untuk tambaknya. Hal ini yang di dorong kepada perusahaan untuk melengkapi ijinnya.

” Mungkin yang dimaksud tak berijin tersebut. Terkait penggunaan air laut, ada sebagian yang masih belum mengurus ijin,” ujarnya.

Karena menurut Husnul, terkait permasalahan izin tersebut, merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dan provinsi sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara pemerintah kabupaten dalam aturan baru tidak lagi memiliki kewengan untuk mengeluarkan izin, hanya sebatas komunikasi yang inten agar tidak terjadi saling menyalahkan dilapangan.

” sekarang jabupaten tidak ada kewenangan untuk mengeluarkann izin,” tandasnya.