27 Juli Paslon Terpilih Akan Ditetapkan

LOMBOKita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lombok Timur telah menetapkan&nbsp; jadwalkan penetapan paslon pemenang Pilkada bupati dan wakil Bupati Lombok Timur <br>
Priode 2018 – 2023.<br>
<br>
&quot; untuk penetapan pemenang paslon sudah kami tetapkan yaitu tanggal 27 Juli mendatang,&quot; ungkap M Saleh Ketua KPU Lombok Timur <br>
saat rapat peraiapan pleno penetapan paslon pemenang bersama seluruh timses paslon.<br>
<br>
Menurut Saleh penetapan pemenang teraebut dilakukan karena hingga hari ini (16/6) di MK tidak ada masuk gugatan dari paslon terhadap hasil yang telah di plenokan beberapa waktu lalu.<br>
<br>
&quot; semua timses saat rapat peraiapan pleno penetapan pememang inipun mengaku tak ada yang mengajukan gugatan,&quot; jelasnya.<br>
<br>
Saleh jjuga mengatakan, tidak adanya gugatan tersebut menunjukkan kedewasaan berpolitik masyarakat luar biasa.<br>
<br>
&quot; mari kita akhiri tahapan pilkada ini secara baik berdinamika dan berintegritas,&quot; sebutnya.<br>
<br>
Dalam kesempatan itu juga Ketua KPU berharap saat penetapan paslon pemenang pilkada bupati dan wakil bupati, seluruh paslon dapat hadir,&quot; pintanya.<br>
<br>
Seraya berharap timses masing masing paslon dapat mengkomonikasikan dengan paslon masing masing. &quot; kita berharap melalui timses ini dapat melakukan komonikasi dwngan masing masing paslon untuk bisa hadir dalam penetapan pemenang nantinya,&quot; pungkasnya.<br>
<br>