27 Juli Paslon Terpilih Akan Ditetapkan
LOMBOKita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lombok Timur telah menetapkan jadwalkan penetapan paslon pemenang Pilkada bupati dan wakil Bupati Lombok Timur <br>
Priode 2018 – 2023.<br>
<br>
" untuk penetapan pemenang paslon sudah kami tetapkan yaitu tanggal 27 Juli mendatang," ungkap M Saleh Ketua KPU Lombok Timur <br>
saat rapat peraiapan pleno penetapan paslon pemenang bersama seluruh timses paslon.<br>
<br>
Menurut Saleh penetapan pemenang teraebut dilakukan karena hingga hari ini (16/6) di MK tidak ada masuk gugatan dari paslon terhadap hasil yang telah di plenokan beberapa waktu lalu.<br>
<br>
" semua timses saat rapat peraiapan pleno penetapan pememang inipun mengaku tak ada yang mengajukan gugatan," jelasnya.<br>
<br>
Saleh jjuga mengatakan, tidak adanya gugatan tersebut menunjukkan kedewasaan berpolitik masyarakat luar biasa.<br>
<br>
" mari kita akhiri tahapan pilkada ini secara baik berdinamika dan berintegritas," sebutnya.<br>
<br>
Dalam kesempatan itu juga Ketua KPU berharap saat penetapan paslon pemenang pilkada bupati dan wakil bupati, seluruh paslon dapat hadir," pintanya.<br>
<br>
Seraya berharap timses masing masing paslon dapat mengkomonikasikan dengan paslon masing masing. " kita berharap melalui timses ini dapat melakukan komonikasi dwngan masing masing paslon untuk bisa hadir dalam penetapan pemenang nantinya," pungkasnya.<br>
<br>
